PenaKu.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Koalisi Tujuh Serikat Pekerja dan Serikat Buruh Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil memasuki Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat saat menggelar aksi unjuk rasa, Kamis (30/7/2026).
Aksi tersebut diawali dengan long march dari kawasan industri Batujajar-Cimareme menuju Gedung DPRD KBB. Dalam unjuk rasa itu, para peserta menyuarakan tuntutan terkait kebijakan pemerintah mengenai Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).
Koordinator aksi, Dede Rahmat, mengatakan kegiatan unjuk rasa berlangsung selama dua hari, yakni Kamis hingga Jumat, 30–31 Juli 2026, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
“Massa aksi memusatkan kegiatan di dua lokasi, yakni Kantor Bupati Kabupaten Bandung Barat dan Gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat,” ujar Dede Rahmat yang juga menjabat sebagai Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat.
Menurut Dede, Koalisi Tujuh mengajukan dua tuntutan utama kepada pemerintah. Pertama, meminta Gubernur Jawa Barat tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung dalam perkara Nomor 29/G/2026/PTUN.BDG dan Nomor 54/G/2026/PTUN.BDG.
Massa Lakukan Long March Sebelum ke DPRD KBB
Tuntutan kedua, massa mendesak pemerintah segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) UMSK terbaru sesuai rekomendasi yang telah diajukan para bupati dan wali kota.
Berdasarkan surat pemberitahuan aksi, rute long march dimulai dari kawasan Batujajar menuju Cimareme hingga Kantor Pemerintah Kabupaten Bandung Barat. Sementara itu, sebagian peserta lainnya bergerak dari Pamucatan, Ciburuy, sebelum bergabung di titik aksi.
Selama unjuk rasa berlangsung di DPRD KBB, massa membawa sejumlah alat peraga, antara lain mobil komando, spanduk, poster, pamflet, serta pengeras suara untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah.
Aksi tersebut dikoordinasikan oleh tujuh organisasi serikat pekerja dan serikat buruh, yakni DPC SPN, KC FSPMI, DPC SBSI 92, DPC GOBSI, PC FSP KEP SPSI, DPC LEM SPSI, dan PC FSP TSK SPSI.**
