PenaKu.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi bahwa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, bersama Sekretaris Daerah, Zulkarnain, telah menyerahkan diri.
Keduanya dibawa langsung ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa malam, 30 Juni 2026, dilansir dari ANTARA.
Proses Penangkapan dan Pemeriksaan Bupati Kuansing
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kedua pejabat tersebut dijemput dari Bandara Soekarno-Hatta menuju gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK, di mana total 10 orang berhasil diamankan di wilayah Kuansing dan Jakarta, dilansir dari ANTARA.
Status Hukum Bupati Kuansing Pasca OTT
Hingga berita ini diturunkan, KPK terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terjaring dalam OTT tersebut.
Sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), lembaga antirasuah memiliki waktu 1×24 jam untuk melakukan pemeriksaan sebelum menetapkan status hukum bagi para pihak yang ditangkap.**
