PenaOpini

Bupati Bogor Tekankan ASN Hindari Perilaku ‘Flexing’, Namun Wakil Rakyatnya di DPRD Tetap Nikmati Gaji dan Tunjangan Mewahnya

Bupati Bogor Tekankan ASN Hindari Perilaku 'Flexing', Namun Wakil Rakyatnya di DPRD Tetap Nikmati Gaji dan Tunjangan Mewahnya
Koleksi Foto; Dokumentasi/Riyan

PenaKu.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Bogor ditekankan untuk menghindari terhadap Perilaku ‘Flexing’, namun Wakil Rakyatnya di DPRD tetap menikmati Gaji dan Tunjangan Mewahnya.

Istilah Flexing merupakan sesuatu yang menggambarkan perilaku kemewahan, prestasi atau hubungan yang bahagia di media sosial. Tujuannya untuk mendapatkan pujian, pengakuan atau membuat orang lain iri dengan pencapaian kita. 

Surat Edaran Bupati Bogor Tekankan ASN di Kabupaten Bogor Hindari Perilaku ‘Flexing’ 

Diketahui sebelumnya, Bupati Bogor Rudy Susmanto telah mengeluarkan Instruksi yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/490-BKPSDM tentang Peran Serta ASN dalam Upaya Menjaga Kondusifitas Wilayah Kabupaten Bogor. 

Isi dalam surat edaran tersebut, Bupati Bogor Rudy Susmanto, menginstruksikan seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, untuk menerapkan pola hidup sederhana, bersahaja, dan hemat.

Tujuan diterbitkan surat edaran tersebut, bertujuan dalam upaya menjaga kondusifitas wilayah dan meningkatkan citra dari Aparatur Negara di kalangan masyarakat.

Poin penting dalam surat edaran tersebut menekankan agar ASN menghindari perilaku “Flexing” atau mempertontonkan gaya hidup mewah, baik dalam kehidupan sehari-hari maupun melalui media sosial. 

Lalu, selain mengatur gaya hidup, surat edaran ini juga mengajak seluruh ASN dan keluarganya untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan menjalankan 10 poin penting.

10 Poin Dalam Surat Edaran 100.3.4.2/490-BKPSDM

Terdapat 10 Poin yang ada didalam Surat Edaran 100.3.4.2/490-BKPSDM itu, meliputi:

1. Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945 sebagai dasar negara. 

2. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa melalui sikap toleran, gotong royong, dan sinergi antar unsur masyarakat. 

3. Mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan, serta segera melaporkan potensi gangguan keamanan dan kerugian negara.

4. Melaksanakan setiap kebijakan pemerintah yang sah dan berwenang, menjunjung integritas dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas kedinasan. 

5. Menjadi teladan dalam sikap, perilaku, dan tindakan, baik di lingkungan kerja maupun masyarakat. 

6. Menolak segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan hoaks yang meresahkan masyarakat.

7. Meminta ASN memberikan pelayanan publik secara humanis, ramah, dan beretika tinggi.

8. Menumbuhkan gaya hidup sederhana dan menunda perjalanan ke luar negeri sebagai bentuk empati sosial. 

9. Menghindari segala bentuk provokasi, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong (hoaks) yang dapat menimbulkan ketidakstabilan, keamanan, dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bogor

10. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta aktif dalam kegiatan keagamaan yang menciptakan ketenangan batin dan sosial.

DRPD Kabupaten Bogor Masih Menikmati Gaji dan Tunjangan Mewahnya 

Namun beda halnya dengan Wakil Rakyatnya di Kabupaten Bogor yaitu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah), yang hingga kini masih menikmati Gaji dan Tunjangan mewahnya.

Hal itu terlihat didalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 44 Tahun 2023 tentang Gak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). 

Yang mana Perbup tersebut mengatur tentang Gaji dan Tunjangan dari tingkat Pimpinan, Wakil dan Anggota DPRD Kabupaten Bogor. Dan, hingga kini Peraturan Bupati tersebut masih berlaku dalam mengatur Gaji dan Tunjangan di DPRD Kabupaten Bogor.**

Exit mobile version