PenaKu.ID – Pengusaha Insanul Fahmi harus menelan pil pahit setelah dilaporkan oleh dua wanita: istrinya, Wardatina Mawa (kasus perzinahan dan penipuan), dan Inara Rusli (kasus penipuan).
Kasubbid Penmas Bio Humas Polda Metro Jaya, AKBP Ronald Simanjuntak, mengungkapkan bahwa Insanul terancam hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atas laporan penipuan dari Inara Rusli.
Laporan Inara Rusli didasarkan pada Pasal 478 KUHP. Insanul, dalam pendekatannya kepada Inara, telah menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan status “belum kawin” dan melampirkan surat pernyataan status single tertanggal 29 Juli 2025.
Bukti Palsu Insanul Fahmi untuk Nikah Siri
Insanul menggunakan bukti-bukti tersebut untuk meyakinkan Inara Rusli agar mau dinikahi secara siri.
Luluh dengan bukti palsu yang ditunjukkan, Inara akhirnya bersedia menikah dengan pria tersebut.
Kedok Terbongkar Insanul Fahmi Setelah Menikah
Namun, kebohongan Insanul akhirnya terbongkar setelah keduanya menikah siri. Inara Rusli baru mengetahui bahwa pria yang dinikahinya ternyata sudah memiliki istri sah dan anak.
Istri sah Insanul lah yang membongkar kedok tersebut, menyebabkan Inara Rusli merasa ditipu dan melaporkan Insanul Fahmi ke pihak berwajib.**











