PenaKu.ID – Pengacara Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkap versi kliennya terkait perkara dugaan penipuan dan penggelapan dana Rp3,5 miliar yang kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Menurut Minola, persoalan tersebut pada awalnya bukan investasi, melainkan pinjaman.
Berawal dari Pinjaman Ruben Onsu, Berubah Menjadi Kerja Sama
Minola mengatakan Ruben meminjam uang dari pihak pelapor. Dalam perjalanannya, muncul gagasan mengubah hubungan tersebut menjadi kerja sama bisnis dengan skema imbalan yang diperhitungkan sebagai pembayaran kewajiban.
Namun, kerja sama itu kemudian tidak dilanjutkan atas keinginan pemberi dana. Ruben akhirnya disebut tetap memiliki kewajiban untuk mengembalikan uang tersebut.
Minola menegaskan Ruben memilih menyelesaikan persoalan tersebut tanpa memperdebatkan siapa yang benar atau salah. Ia berharap kewajiban senilai sekitar Rp3,5 miliar dapat segera diselesaikan.
Ruben Onsu Ada Kendala Kerugian Besar
Menurut Minola, kemampuan Ruben menyelesaikan kewajiban turut terkendala persoalan keuangan. Ia menyebut kliennya mengalami kerugian hampir Rp100 miliar akibat dugaan tindakan karyawan yang dipercaya menggelapkan dan menjual aset serta menggunakan kartu kredit.
Selain itu, Ruben masih menghadapi berbagai kewajiban lain setelah perceraian dengan Sarwendah.
Perkara tersebut dilaporkan pada 22 Agustus 2025 dan naik ke tahap penyidikan pada 25 April 2026. Polisi kemudian menetapkan Ruben sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan saksi dan ahli. Ia dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.**











