PenaKesehatan
Trending

BPJS Kesehatan Copot JKN-KIS yang Ditanggung Pemerintah, Warga Kabupaten Sukabumi Menjerit

Dalam surat dari BPJS Kesehatan nomor surat: 698/V-02/2024, tertera dalam poin 4 menyatakan, BPJS Kesehatan dengan berat hati memutuskan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024

PenaKu.IDBPJS Kesehatan mencabut status Universal Health Coverage (UHC) atau program cakupan kesehatan semesta Non-Cut Off untuk bagi warga Kabupaten Sukabumi Jawa Barat mulai hari Rabu (1/5/2024).

Informasi dicabutnya UHC Non-Cut Off tersebut, diperuntukkan bagi peserta BPJS kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) melalui program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).

Dalam surat dari BPJS Kesehatan nomor surat: 698/V-02/2024, tertera dalam poin 4 menyatakan, BPJS Kesehatan dengan berat hati memutuskan previlage UHC Non-Cut Off PBPU/BP Pemda Kabupaten Sukabumi, terhitung mulai tanggal 1 Mei 2024.

Dicabutnya program JKS-KIS yang selama ini dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Sukabumi, menimbulkan keresahan warga pra sejahtera Kabupaten Sukabumi yang memerlukan pelayanan kesehatan tersebut.

Salah satu warga, Hendra (25) warga Desa Neglasari, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, merasa was-was tidak akan mendapatkan layanan kesehatan gratis dari pemerintah setelah ke luarnya surat dari BPJS Kesehatan tersebut.

“Saya pegang KIS dari pemerintah, yang selalu digunakan ketika akan berobat ke puskesmas. Yang saya takutkan ketika saya, amit-amit kalo sakit parah dan harus ke rumah sakit dan saya ditolak pihak rumah sakit apabila aturan itu berlaku,” singkat Hendra kepada awak media.

BPJS Kesehatan Masih Bisa Digunakan dengan Ketentuan Ini

Dikonfirmasi secara terpisah Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Sukabumi, Agus Sanusi mengatakan, terakait adanya surat yang ke luar dari BPJS kemarin dirinya sudah mengetahui bahkan bersama para OPD terkait dan Pa Sekda telah melakukan rapat bersama dan segera berkoordinasi dengan BPJS untuk masalah tersebut. pengertiannya bukan berarti masyarakat Kabupaten Sukabumi tidak bisa berobat menggunakan JKN-KIS.

“Kalau melihat dasar surat BPJS bahwa adanya pencabutan UHC non cut off terhitung tanggal 1 Mei 2024, betul saya ketahui. Artinya bahwa pada saat menjadi peserta baru maka tidak bisa langsung aktif tapi menunggu 14 hari untuk aktifnya,” kata Agus dalam keterangannya kepada PenaKu.ID melalui perpesanan WhatsApp.

Orang nomer satu di Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi itu menjelaskan bahwa warga yang sudah terdaftar dan menjadi penerima manfaat JKN-KIS dapat berobat seperti biasa.

“Iya, namun bagi warga yang dahulu bisa aktif ketika mendaftarkan diri dalam program Selaras Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi, saat ini akan aktif setelah 14 hari,” pungkasnya.

***

Related Articles

Back to top button