PenaKu.ID – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku Utara berhasil menangkap tiga tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika di Kota Ternate. Dari tiga tersangka yamg diamankan petugas BNN Malut, satu diantaranya merupakan oknum anggota Polri berpamgkat Aipda.
Kepala BNNP Malut, Roy Hardi Siahaan saat menggelar konferensi pers di Kantor BNNP Ternate, Senin, (23/11/2020), menyatakan, dalam penangkapan ini, petugas BNN Malut berhasil mengamankan tiga tersangka penyalahgunaan narkoba, termasuk seoramg oknum anggota Polri berinisial RK alias Risal (42).
“Dalam penangkapan itu, tersangka satu Aipda RK alias Rizal (42) anggota Polri warga Kelurahan Mangga Dua ditemukan barang bukti berupa satu bungkus plastik zipper Narkoba jenis sabu dengan berat 9,03 gram dan 1 buah hp merk oppo warna hitam, 1 pcs korek api gas, dan 1 pcs alat hisap sabu,” kata Roy.
Dia menjelaskan, dalam pengembangannya, petugas BNNP kemudian menangkap tersangka kedua berinisial AK alias Ono (52) seorang kontraktor warga Kompleks BTN RT04/RW02 Kelurahan Maliaro, dengan barang bukti 1 buah pastik ziper kecil dengan berat 2,86 gram narkotika jenis sabu (Metamfetamin) dan 1 buah hp samsung warna hitam.
Roy menuturkan, kronologis penangkapan terhadap dua tersangka yakni Rizal dan Ono berdasarkan pengembangan kasus dari tersangka Bripka Husmin Arif yang saat ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orangn(DPO).
Penangkapan keduanya dilakukan pada Selasa 20 Oktober 2020 oleh Tim Dikjar BNNP Malut. Penangkapan awal dilakukan terhadap Rizal di rumahnya di Kelurahan Mangga Dua.
Di hari yang sama, tim Dikjar BNNP Malut bergerak melakukan penangkapan terhadap Ono yang berada di rumah kontrakan di kelurahan Bastiong Karance. Setelah dilakukan pemeriksaan dalam rumah tersanga Ono, BNNP menemukan barang bukti berupa 2 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat 2,86 gram dan 1 bungkus plastik yang ditemukan dalam lipatan kursi sofa.
“Saat penyegrapan di rumah Ono tim Dikjar BNNP bersama Paminal (Pengamanan Internal Polri) namun tidak ditemukan DPO Husmin, atas kedua kejadian tersebut, maka terhadap kedua tersangka dan barang bukti langsung di amankan ke BNNP Malut, ” ujarnya.
Dalam perkara ini,.kedua tersangka dikenai pasal 112 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sementara itu, tersangka ketiga berinisial MA (29) yang tercatat sebagai karyawan NSS Ternate, warga Akeboca RT11/RW05 Kelurahan Soa Kecamatan Ternate Utara.
MA ditangkap pada Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 13.30 WIT. Dari tangan tersangka, petugas BNNP berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus paket narkoba jenis ganja kering dengan berat 3 kg dan 2 pastik sabu dengan berat 2,19 gram dan 1 buah hp samsung duos warna hitam, 1 celana pendek warna abu-abu, 1 crup top bunga-bunga, 1 celana pendek warna hitam dan 1 kos warna hitam.
Roy menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka MA dilakukan pada Kamis 22 Oktober 2020. Berdasarkan keterangan tersangka, awalnya MA mendapatkan sms dari salah seorang penghuni Lapas bernama Bolang yang meminta tersangka untuk mengambil paket di JNE Ternate.
Usai mengambil barang, tim Dikjar BNNP lamgsung melakukan penangkapan.
Setelah dilakukan Penyidikan, menurut tersangka, Bolang adalah salah satu warga binaan di Lapas Kelas II A Ternate. “Namun setelah dilakukan klarifikasi ke pihak Lapas oleh penyidik BNNP Malut, tak ada warga binaan yang bernama Bolang,” kata Roy.
Dalam perkara ini, MA terancam dijerat pasal 111 ayat 1 pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
(Gibran)