PenaKu.ID – Penggunaan rapid test antigen covid-19, di Kota Ternate, belum diberlakukan Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Rencananya, penggunaan alat pendeteksi virus corona itu digunakan setelah ada edaran dari Wali Kota Ternate.
Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Ternate. Nurbaiti Radjabessy, mengatakan meski alat rapid tes antigen covid-19 telah berada di Lebkesda Kota Ternate, namun hingga saat ini, belum dapat mengunakan.
“Kerena kami masih menunggu penerbitan surat edaran terkait dengan rapid test antigen yang dikeluarkan oleh Wali Kota Ternate,” ungkap Nurbaiti di Ternate, Rabu (23/12/2020).
Dia mengaku, perlengkapan alat rapit tes antigen sudah tersedia dan siap.digunakan, hanya saja belum bisa digunakan karena masih menunggu edaran Wali Kota Ternate, sebagai acuan bagi Dinkes Kota Ternate,” ujar Nurbaiti
Terkait penggunaan rapid tes di laboratorium swasta, Nurbaity menyatakan, Dinkes Kota Ternate telah menerbitkan edaran terkait biaya, “untuk biaya rapit tes biasa Rp. 150 ribu,” ungkap Nurbaity.
“Sementara biaya rapit tes antigen sesuai surat edaran dari Kemenkes, sebesar Rp, 275 ribu, tapi kami belum memberlakukan karena menunggu edaran dari Wali Kota Ternate,” pungkasnya.
(Gibran)