PenaPemerintahan

Bima Arya Berkunjung ke Desa Bolang Karawang

Bima Arya Berkunjung ke Desa Bolang Karawang
Bima Arya Berkunjung ke Desa Bolang Karawang

PenaKu.ID – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) RI, Bima Arya, melakukan kunjungan kerja ke Desa Bolang, Kecamatan Tirtajaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Bima didampingi Kepala Dinas Pertanian Karawang, Rochman, pada Kamis (9/1/25).

Kunjungan ini bertujuan untuk meninjau kondisi saluran irigasi sebagai langkah mendukung program ketahanan pangan yang dicanangkan oleh Presiden RI.

Dalam kunjungan tersebut, Bima Arya disambut oleh sejumlah pejabat daerah, di antaranya OPD Kabupaten Karawang, Camat Tirtajaya, kapolsek, danramil, Muspika Kecamatan Tirtajaya, kepala desa, perwakilan PJT II, gapoktan, serta tokoh masyarakat.

Bima Arya Serap Aspirasi

Acara berlangsung di depan Kantor Desa Bolang dengan diisi dialog antara Bima Arya dan masyarakat setempat untuk menyerap aspirasi terkait kebutuhan infrastruktur pertanian.

Dalam keterangannya kepada media, Bima Arya menegaskan bahwa program swasembada pangan menjadi salah satu prioritas pemerintah.

“Kami menyalurkan aspirasi masyarakat melalui Kementerian PUPR RI terkait pembangunan irigasi. Tahun ini ditargetkan ada dua juta hektare lahan irigasi yang akan dibangun. Saya datang ke lapangan untuk memastikan kondisi di daerah seperti apa,” ujarnya.

Politisi PAN ini menambahkan, hasil tinjauan di Desa Bolang menemukan adanya pendangkalan saluran irigasi dan kurangnya pemeliharaan yang berdampak pada penurunan hasil panen.

“Kami akan cek data-data tersebut dan berharap perbaikan bisa segera dilakukan tahun ini,” ujarnya.

Bima Arya Ingin Aktivkan Kembali Ulu-ulu

Selain itu, Wamendagri juga menyoroti pentingnya peran ulu-ulu (petugas irigasi) dalam menjaga distribusi dan pemeliharaan air. Menurutnya, peran ulu-ulu harus dihidupkan kembali demi mendukung keberhasilan program ketahanan pangan.

“Tadi saya langsung menghubungi menteri desa. Beliau setuju untuk duduk bersama menteri pertanian dan segera melaporkan hal ini kepada presiden. Peran ulu-ulu yang dulu pernah sukses menjaga ketahanan pangan harus dihidupkan kembali,” tegas Bima.

Saat disinggung mengenai keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan kepala desa yang akan berakhir pada 2024, Bima Arya menegaskan bahwa keputusan tersebut bersifat final dan mengikat.

“Keputusan MK tidak bisa disanggah, harus ditaati. Namun, kami akan mengundang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) untuk berdialog dan mendengarkan aspirasinya seperti apa,” pungkasnya.

**

Exit mobile version