PenaKu.ID – Pemerintah Kota (Pemkot) Ternate mulai, Selasa 1 September 2020 besok, akan memberikan sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu hingga Rp250 ribu kepada setiap warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Kebijakan denda bagi warga yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan ini, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 20 Tahun 2020 tentang penegakan hukum dan kedisiplinan terkait penerapan protokol kesehatan.
Ketua Bidang Pengedalian dan Operasi Gugus Tugas Covid-19 Kota Ternate, M. Arif Abdul Gani mengatakan, sebelum penetapan sanksi, pihaknya bersama TNI/Polri selama sepekan terakhir, gencar melakukan sosialisasi wajib masker bagi warga Kota Ternate saat melakukan aktivitas di luar rumah.
“Teguran dan pembinaan kepada warga yang tidak memakai masker itu sudah berjalan lama, maka tanggal 1 September besok, kita langsung memberikan sanksi denda kepada para pelanggar,” tegas Arif saat ditemui di posko.
Dalam penerapan sanksi, pihaknya bersama TNI/Polri telah menetapkan 12 titik sebagai lokasi tertib masker.
“Lokasi penertiban masker ini mulai dari pasar dan pelabuhan Dufa-dufa, lapangan Salero dan depan Dodoku Ali, depan pasar Higenis, sepanjang jalan depan hypermart, depan Jatiland Mall, Taman Nukila, depan pantai Falajawa, Kota Baru hingga Bastiong,” terangnya.
Ditambahkan Arif, selain melibatkan TNI/Polri, petugas BP2RD dan BPRS juga akan dilibatkan untuk proses denda bagi para pelanggar, “jadi para petugas ini yang akan memberikan blangko denda kepada para pelanggar dengan jumlah yang harus dibayarkan,” tukas Arif.
Menurutnya, sanksi denda penegakan protokol kesehatan tersebut akan masuk ke kas daerah Pemkot Ternate.
Dia berharap, masyarakat bisa patuh dan ikut membantu Pemerintah dalam memutus rantai penularan Covid-19 di Kota Ternate, “saya menghimbau warga Kota Ternate untuk mematuhi protokol kesehatan, sebagai wujud bersama memutus mata rantai penyebaran covid-19 di Kota Ternate,” tutupnya.
(Gibran)