PenaKu.ID – Polres Karawang gelar Konfrensi Pers atas keberhasilannya melakukan pengungkapan kasus Pencurian dengan pemberatan di wilayah Kabupaten Karawang, yang bertempat di Mapolres Karawang, Kamis (05/3/2020).
“Pengungkapan ini Merupakan hasil Operasi Jaran Lodaya Tahun 2020 yang digelar oleh Polres Karawang selama 10 hari, dengan mengedepankan fungsi Reskrim dimulai dari tanggal 22 Feb 2020 s/d tanggal 2 Maret 2020, dan berhasil melakukan penangkapan pelaku Curanmor dengan tersangka sebanyak 14 orang. ungkap Kapolres Karawang AKBP Arif Rachman Arifin S.I.K.M.H., saat pimpin Konfrensi Pers didampingi oleh Kasat Reskrim AKP Bimantoro Kurniawan S.I.K dan Paur Humas Iptu Abdul Wahab.
Kapolres menambahkan selama melakukan aksinya tercatat 80 TKP dengan barang bukti yang berhasil disita adalah R2 : 28 unit Air softgun: 1 buah, Korek api pistol: 1 buah, STNK: 2 lebar, Mata kunci T: 5 lembar, Anak Kunci T: 26 buah, Kunci Magnet: 2 buah dll: 19 buah.
Pelaku melakukan aksinya disekitar wilayah Karawang, subang dan ada dari Bogor, motor didapat dari tersangka diantaranya dari residivis dari tahun 2019 hingga 2020, para pelaku tersebut dalam melakukan aksinya menggunakan kunci palsu (letter T).
“Para pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu pasal 363 dengan ancaman 5 tahun penjara, dan penadahan pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara, saat ini kita akan langsung serahkan sepeda motor kepada pemiliknya yang shah, ujar Kapolres.
( hms )
Berikut Hasil Operasi Lodaya 2020 Polres Karawang, Kendaraan Bermotor Mendominasi
×
Berikut Hasil Operasi Lodaya 2020 Polres Karawang, Kendaraan Bermotor Mendominasi
Sebarkan artikel ini