PenaPeristiwa
Trending

Bentrok Geng Motor, 5 Orang Diamankan Polrestabes Bandung

Kelima orang tersebut berinisial FA, MR, FB, RA, dan KA yang kini tengah mendekam di Polrestabes Bandung

PenaKu.ID – Sat Reskrim Polrestabes Bandung berhasil mengamankan lima orang pelaku pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (9/4/23) di Jalan Cibeunying Kolot, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kelima orang tersebut berinisial FA, MR, FB, RA, dan KA yang kini tengah mendekam di Polrestabes Bandung.

“Alhamdulillah, dua Minggu setalah kejadian kita amankan pelaku,” kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, S.I.K. M.Si., M.Han, didampingi Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Agah Sonjaya, di Mapolrestabes Bandung pada Rabu (17/5/23).

Budi menjelaskan, bentrokan tersebut bermula ketika para pelaku yang berasal dari geng motor GBR tiba-tiba mendatangi para korban yang sedang nongkrong. Saat itu, pelaku datang dengan menggunakan penutup kepala sambil membawa senjata tajam hingga satu pucuk Airgun.

Tanpa basa-basi, pelaku langsung menganiaya korban. Akibat kejadian itu, tercatat ada empat korban menderita sejumlah luka seperti luka sobek pada bagian punggung hingga sobek pada bagian jari. Korban pun harus dirawat di rumah sakit untuk menjahit lukanya.

“Tanpa berbicara apa pun langsung memukuli koban, membacok dan menembakkan senjata pada pada korban, dan memukul pakai kayu,” ujar Budi.

Pascakejadian, polisi langsung melakukan penyelidikan atas kasus itu dengan memintai keterangan dari saksi dan memeriksa alat bukti.

Lima pelaku akhirnya berhasil diamankan dengan barang bukti berupa pisau hingga Airgun jenis Glock 19.

“Kita sudah amankan semua barang bukti Airgun jenis Glock 19 milik RA,” kata Kapolrestabes Bandung.

Polrestabes Bandung Sebut Pelaku dalam Pengaruh Miras

Dari pemeriksaan yang dilakukan terhadap para pelaku, aksi penganiayaan itu dipicu ketersinggungan.

Sebab, sehari sebelum kejadian atau tepatnya Sabtu (8/4/23), korban menggerung sepeda motornya di dekat pelaku yang sedang nongkrong. Pelaku yang tak terima lalu memutuskan untuk menganiaya korban.

Dari hasil pemeriksaan pula, diketahui para pelaku melakukan aksi penganiayaan dalam pengaruh miras.

Kini, menurut Budi, polisi masih memburu pelaku lainnya dalam kasus ini sekaligus mendalami asal muasal kepemilikan Airgun.

“Kejadian ini tidak boleh terulang, gerombolan bermotor tidak ada tempat di Kota Bandung,” tegas dia.

Akibat perbuatannya, kelima pelaku disangkakan Pasal 170 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal selama 5 tahun.

**

Related Articles

Back to top button