PenaKu.ID – Satuan Lalu-lintas Polres Sukabumi Kota mengamankan belasan unit sepeda motor saat menggelar KRYD (akhir pekan) di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi Jawa Barat, Sabtu (11/5/2024) malam.
Dari informasi yang dihimpun, sedikitnya 17 unit sepeda motor yang dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi dijadikan barang bukti pelanggaran lalu-lintas oleh oleh petugas Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasi Humas, Iptu Astuti Setyaningsih menyampaikan, penindakan terhadap belasan pengendara sepeda motor tersebut merupakan upaya penertiban terhadap penggunaan knalpot brong atau yang tidak sesuai spesifikasi.
“Iya tadi malam, Polres Sukabumi Kota kembali melaksanakan KRYD akhir pekan, salah satunya dengan menggelar razia kendaraan di Jalan A Yani Cikole Sukabumi. Selain untuk memelihara kondusifitas kamtibmas, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menertibkan kendaraan yang dimodifikasi dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi,” ujar Astuti kepada awak media, Minggu (12/5/2024).
Adapun barang bukti pelanggaran lalu-intas yang diamankan lanjut dia, berupa 17 unit sepeda motor, dan semuanya kita amankan di kantor Sat Lantas Polres Sukabumi Kota.
“17 unit sepeda motor yang telah diamankan tersebut dapat ditukar dengan barang bukti surat kendaraan setelah knalpot standar terpasang di masing-masing unit kendaraan,” ungkapnya.
Jadi, tambah dia, barang bukti sepeda motor berknalpot brong ini bisa diambil atau ditukar oleh pemiliknya setelah mengganti knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut dengan memasang knalpot standar.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat utamanya para pengendara maupun pengemudi untuk tidak memodifikasi kendaraannya dengan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi. Mari kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi kota tertib berlalu-lintas,” teranglnya.
Polres Sukabumi Kota mengajak peran serta masyarakat untuk memelihara situasi kamtibmas di lingkungannya masing-masing.
“Bila ada yang melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas, dapat melaporkannya ke Kepolisian terdekat atau melalui call center 110 atau Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110,” pungkasnya.
***