PenaKu.ID – Pakar Hukum Pidana menanggapi tindakan salah satu Kapolsek di Jajaran Kepolisian Polres Bogor, yang mengintimidasi dan melarang Jurnalis melaksanakan tugasnya.
Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti Abdul Fikcar Hadjar, saat dikonfirmasi dan dimintai tanggapannya atas tindakan Kapolsek Cileungsi terhadap Jurnalis yang sedang melaksanakan tugasnya sebagai Kontrol Sosial.
“Beritakan saja apa adanya, termasuk larangan dari sang Polisi,” Kata Abdul Fikcar Hadjar saat dihubungi penaku.id melalui pesan WhatsApp, Selasa (11/3/2025).
Pakar Menilai Kapolsek Cileungsi Tidak Menghayati Perannya Sebagai Polisi
“Dia tidak menghayati perannya sebagai Polisi yang digaji dan diberi makan oleh Rakyat Indonesia,” sambungnya.
Sebagai Pakar, ia mengatakan pandangannya atas tindakan Kapolsek Cileungsi tersebut, yang tidak melihat jika dirinya digaji dan diberi makan oleh rakyat Indonesia.
Menurut Pakar, jika tindakan dari oknum Kapolsek Cileungsi tersebut melenceng dari tugasnya, perkara dicopot atau tidaknya adalah kewenangan dari Pemimpinnya yaitu Kapolres.
“Itu kewenangan atasannya (Kapolres) menilai,” pungkasnya.
Ikuti dan Update Berita dari PenaKu.ID di Google News
**