PenaKu.ID – Anggota DPRD Kabupaten Bogor Ultimatum Dinas, tentang pemilihan tender lelang untuk Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) pada rekontruksi pembangunan Infrastruktur di tahun 2025.
“Penyedia barang dan jasa yang sudah di Blacklist, jangan sampai kemudian mendapatkan tender lagi dengan memakai nama PT yang berbeda,” jelas Komisi lll DPRD Kabupaten Fraksi PKB Nurodin Jaro Peloy, Rabu (2/7/2025).
DPRD Kabupaten Bogor Ingatkan Dinas untuk Tender yang Sudah Masuk Daftar BlacklistÂ
Menurutnya, hal tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan oleh dinas terkhususnya kepada Bupati Bogor Rudy Susmanto terhadap oknum tender yang sudah di blacklist.
“Jadi, itu Persoalan yang harus diperhatikan oleh dinas untuk pemilihan tender yang sudah diblacklist jangan sampai masuk kembali,” ujarnya.
Eksekutif dan Legislatif sudah Berjuang Demi Masyarakat
Jaro Peloy tegaskan, bahwa hal tersebut adalah kendala yang selama ini dilapangan, karena menurutnya aspirasi yang sudah dikerjakan baik dari tingkat Eksekutif dan Legislatif adalah aspirasi langsung dari masyarakat.
“Maka saya pertegas kembali, kami dari Legislatif dan Eksekutif sudah berjuang untuk masyarakat melalui aspirasi dan kebutuhan yang diminta masyarakat,” tegasnya.
Penyedia Jasa Masuk Dalam Blacklist Jangan Sampai Masuk Kembali dengan Bendera/Nama PT yang BerbedaÂ
Lalu, ia menjelaskan terkait penyedia jasa tersebut jangan sampai masuk kembali dalam rekontruksi yang ada di Kabupaten Bogor.
“Karena ditakutkan penyedia jasa yang sudah masuk dalam blacklist, akan masuk kembali dengan menggunakan bendera yang berbeda namun oknumnya tetap si penyedia jasa yang sudah masuk dalam blacklist,” pungkasnya.**