PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat terus berupaya menurunkan prevalensi stunting di wilayahnya. Salah satunya, dengan melakukan perubahan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 53 Tahun 2019 tentang Percepatan Penurunan dan Pencegahan Stunting Terintegrasi.
Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah (Sekda) KBB, Asep Wahyu mengatakan, Perbub tersebut sudah tidak adaptable atau tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Sebab, sudah ada Perpres nomor 71 tahun 2022.
Ada juga Peraturan Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) RI nomor 12 tahun 2021 tentang rencana aksi nasional penurunan angka stunting Indonesia.
“Sehingga perlu adanya penyesuaian legal formal tentang Percepatan Penurunan Angka Stunting di Kab. Bandung Barat,” kata Asep. Selasa, (14/3/2023).
Perbup Diharapkan Turunkan Stunting di Bandung Barat
Menurutnya, ada juga beberapa hal yang membuat Perbub tersebut direvisi dengan peraturan baru seperti, tidak adanya target dan sasaran jelas serta tidak disebutkan siapa harus berbuat apa. Sedangkan, dalam Raperbub baru semuanya disebutkan dengan detail dan jelas.
“Dengan adanya revisi terhadap Perbup nomor 53 tahun 2019, diharapkan angka stunting di KBB bisa menurun. Karena sudah memiliki legal formal yang menyesuaikan dengan peraturan yang dimiliki pemerintah pusat dengan capaian target yang lebih jelas,” ujarnya.
Revisi Perbup inipun berpengaruh terhadap penganggaran tahun 2024, sehingga target penurunan angka stunting dapat lebih menukik lagi.
Selain itu, melalui legal formal terbaru, target untuk penurunan angka stunting bisa mendekati target angka nasional, yakni 14 % pada tahun 2024.
“Penanganan stunting di Kabupaten Bandung Barat harus dilakukan secara terstruktur yang dimulai dari hulu hingga hilir dan yang bersifat preventif hingga kuratif,” pungkasnya.
***