PenaKesehatan

Bahaya Limbah Medis Covid-19 yang Terabaikan

Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia
Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia

Wartawan: Al Fattah

PENAKU.ID | Kab. Bandung — Wabah Pandemi Covid-19 merupakan ancaman bagi masyarakat dan bisa menular melalui udara, untuk mengantisipasi hal itu Pemerintah menurunkan Penerapan Protokol Kesehatan sebagai upaya memutus penyebarannya. Semua fokus pada penanggulangannya dan pencegahannya, tapi melupakan bahaya limbah medis Covid-19.

Sementara Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Siti Nurbaya, menerbitkan surat mengenai Pengelolaan Limbah B3 Medis pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Darurat Covid-19, tanggal 22 Maret 2020, Nomor: S.167/MENLHK/PSLB3/PLB.3/3/2020.

Disampaikannya, berkenaan dengan penanganan limbah medis yang menyertainya sebagai berikut:
1. Limbah medis penanganan Covid-19 merupakan Limbah Bahan Berbahaya Beracun (LB3) yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan PP 102 tahun 2014, tentang Pengelolaan Limbah B3, serta Peraturan Menteri LHK No 56 tahun 2016, tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan LB3 dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan.

2. Penanganan Teknis untuk maksud tersebut meliputi tahapan-tahapan:
a. Indentifikasi, pemilahan dan pewadahan:
– Setiap penghasil limbah wajib melakukan indentifikasi untuk semua limbah yang dihasilkannya.
– Melakukan pemilahan dan pengemasan LB3 berdasarkan karakter: Infeksius dan Patologis.
– Bahan kimia dan farmasi kadaluarsa, tumpahan atau sisa kemasan.
b. Penyimpanan Limbah:
– Penyimpanan dilakukan sesuai karakter dan pengemasan.
– Khusus limbah infeksius disimpan paling lama 2 (dua) hari hingga dimusnahkan, apabila pada suhu kamar. Dan 90 (sembilan puluh) hari hingga dimusnahkan apabila pada suhu 0 derajat celcius.
c. Pemusnahan:
– Pemusnahan dengan pembakaran menggunakan insinerator yang dioperasionalkan Fasyankes atau pihak jasa pengolah limbah medis berizin.
– Insinerator memiliki ruang bakar dengan suhu minimal 800 derajat celcius.

Hingga berita diturunkan, Penaku.Id, Sabtu (3/10/2020), yang mempertanyakan lokasi pengolahannya, banyaknya perhari limbah medis, dan bahayanya limbah tersebut, ketika dipertanyakan kepada salah satu pimpinan Satuan Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 melalui pesan WA, sampai sekarang belum memberikan jawaban.

Related Articles

Back to top button