PenaRagam

Awak Media Patut Diberikan Perlindungan Hukum

fdefbf17 bde8 4d98 a829 102e505750a9
ilustrasi wartawan

PenaKu.ID – Awak media atau jurnalis dan wartwan memiliki tugas mulia untuk publik yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan bersuara demi kepentingan umum, membuka tabir yang masih gelap, menyingkap peristiwa yang masih tertutup dan menyuarakan suara rakyat yang tertindas oleh keadilan demi terciptanya kehidupan demokrasi dan kedaulatan rakyat yang sehat dan kuat.

Tentunya, dalam menjalankan tugasnya jurnalis harus benar-benar aman dan mendapatkan perlindungan yang maksimal bila tersandung masalah, terlebih bila mendapatkan perlakuan yang tidak baik atau mendapatkan sebuah kekerasan dan intimidasi.

Terkait itu, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu Wibowo Susilo mengatakan untuk memberikan perlindungan hukum bagi media-media dan wartawan yang tergabung di SMSI, pihaknya akan melakukan MoU dengan DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Bengkulu.

MoU tersebut akan dilaksanakan pada Selasa 6 April 2021, bersamaan dengan pelantikan Pengurus DPD KAI Provinsi Bengkulu.

Dikatakan Wibowo, saat ini, Dewan Pers mewajibkan media-media memiliki advokat sebagai bentuk perlindungan hukum bagi perusahaan dan wartawannya.

Oleh karena itu, SMSI bekerjasama dengan KAI Bengkulu dalam rangka memberikan perlindungan hukum bagi media dan wartawan.

Baca Juga:

“MoU ini penting karena memang menjadi salah satu kewajiban bagi media menyediakan jasa advokat. Bagi media yang belum memiliki jasa advokat, maka KAI kita gandeng untuk sinergi. KAI akan berperan mendampingi media-media anggota SMSI juga wartawannya yang bermasalah dengan hukum. Saat ini, SMSI Bengkulu memiliki 85 media online yang bergabung. Dengan jumlah media sebanyak itu, tidak menutup kemungkinan suatu hari nanti salah satu media akan bermasalah hukum,” ungkap Wibowo dalam keterangannya, Jumat (26/3/2021) lalu.

Lanjut Wibowo, SMSI dan KAI sama-sama memiliki peran dan fungsi edukasi bagi masyarakat, selain fungsi dan peran internalnya. Dengan sinergi ini, bukan hanya dalam kepentingan hukum saja, melainkan kepentingan bagi masyarakat yang lebih luas.

“Hal-hal strategis akan kita rancang bersama, tidak hanya bagi kepentingan organisasi dan anggota saja, melainkan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” pungkas Wibowo.

Sementara itu, Ketua DPD KAI Bengkulu Jecky Haryanto, S.H. mengatakan pihaknya menyambut baik SMSI Bengkulu yang ingin bersinergi bersama KAI dalam bidang hukum.

“SMSI sebagai organisasi partner sekaligus kita akan berikan bantuan hukum kepada media-media anggota SMSI Bengkulu. Sinergi ini adalah kemitraan karena kita elemen yang saling membutuhkan,” ungkap Jecky Haryanto.

**Red/siberindo

Exit mobile version