PenaKu.ID – Para pekerja informal di Jawa Barat kini dapat mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program Asuransi Aing. Pendaftaran dapat dilakukan melalui fitur Asuransi Aing di aplikasi Sapawarga atau dengan menghubungi hotline Jabar di nomor 082126030038.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) berencana menanggung premi BPJS Ketenagakerjaan bagi 5,4 juta pekerja informal mulai 2027. Besaran premi yang ditanggung mencapai Rp16.800 per bulan untuk setiap peserta.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengatakan, peserta Asuransi Aing akan memperoleh lima manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Lima Manfaat Asuransi Aing bagi Pekerja
Manfaat pertama berupa perawatan dan pengobatan akibat kecelakaan kerja tanpa batas biaya di rumah sakit pemerintah kelas 1 atau rumah sakit swasta yang setara.
Selain biaya perawatan, pekerja yang tidak dapat bekerja akibat kecelakaan kerja juga mendapatkan santunan selama masa pemulihan.
“Selama 12 bulan, pekerja diberikan santunan karena tidak mampu bekerja sebanyak 100 persen gaji dan mulai bulan ke-13 sampai dengan sembuh menerima 50 persen gaji,” kata Dedi Mulyadi, Senin (28/9/2026).
Santunan Cacat Total Tetap
Apabila kecelakaan kerja menyebabkan pekerja mengalami cacat total tetap, peserta akan mendapatkan santunan sebesar Rp56 juta.
Sementara itu, pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja akan mendapatkan santunan yang diberikan kepada ahli waris dengan total Rp70 juta.
Santunan tersebut terdiri atas santunan kematian sebesar Rp48 juta, santunan berkala selama 24 bulan dengan total Rp12 juta, serta biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Santunan bagi Pekerja yang Meninggal Bukan karena Kecelakaan Kerja
Perlindungan juga diberikan apabila peserta meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Dalam kondisi tersebut, ahli waris akan menerima santunan sebesar Rp42 juta.
Rinciannya meliputi biaya pemakaman Rp10 juta dan santunan kematian Rp20 juta, dengan syarat peserta telah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan selama minimal tiga bulan.
Selain itu, keluarga pekerja akan menerima santunan berkala selama 24 bulan dengan total Rp12 juta. Manfaat tersebut juga mensyaratkan masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga bulan.
Anak Pekerja Bisa Mendapat Beasiswa Rp174 Juta
Manfaat kelima berupa jaminan pendidikan bagi anak pekerja. Jika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, dua orang anak dari pekerja tersebut akan mendapatkan beasiswa dengan nilai total Rp174 juta.
Beasiswa dengan nilai yang sama juga diberikan apabila pekerja meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja. Namun, untuk kondisi tersebut terdapat syarat masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan minimal tiga tahun.
Cara Klaim Manfaat Asuransi Aing
Pengajuan klaim manfaat Asuransi Aing dapat dilakukan dengan melengkapi sejumlah dokumen.
Pekerja atau keluarga dapat menyerahkan dokumen berupa kartu tanda penduduk (KTP), surat kematian, buku nikah, kartu keluarga, dan rekening kepada BPJS Ketenagakerjaan.
Pengalaman Penerima Manfaat
Manfaat program BPJS Ketenagakerjaan tersebut telah dirasakan Jajang, warga Bayongbong, Kabupaten Garut, pada 2025.
Jajang menerima santunan BPJS Ketenagakerjaan setelah ayahnya yang bekerja sebagai petani meninggal dunia.
Ia pun menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Pemprov Jabar atas santunan yang diterimanya.
“Mudah-mudahan program gubernur ini seterusnya ada. Bagi yang belum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, ayo segera daftar,” ucap Jajang.**
