PenaPemerintahan

APBD Tahun Anggaran 2025 Jawa Barat Diketok

APBD Tahun Anggaran 2025 Jawa Barat Diketok
Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin (kiri) Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (8/11/2024)

PenaKu.ID – Pemda Provinsi Jabar bersama DPRD sepakat menyetujui APBD tahun anggaran 2025 Jawa Barat.

Persetujuan APBD tahun anggaran 2025 Jawa Barat disetujui dalam Rapat Paripurna Persetujuan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda di Gedung DPRD Jabar, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Jumat (8/11/2024) malam.

Penjabat Gubernur Bey Machmudin mengapresiasi karena persetujuan APBD tahun anggaran 2025 Jawa Barat dilakukan lebih awal dari batas akhir 30 November 2024.

“Alhamdulillah Raperda APBD 2025 hari ini telah disetujui bersama. Persetujuan bersama ini bahkan dapat dilakukan tiga minggu lebih awal dari batas akhir, yaitu paling lambat 30 November 2024,” ujar Bey Machmudin.

Bey berterima kasih kepada Pimpinan, anggota, dan Badan Anggaran DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah, serta perangkat daerah sehingga APBD 2025 dapat disetujui.

Penyelesaian penyusunan RAPBD 2025 yang kompleks sampai disetujui menjadi warisan kinerja Bey Machmudin sebagai Penjabat Gubernur Jabar, yang sebentar lagi akan kembali diisi oleh gubernur definitif hasil Pilgub 27 November 2024.

Di satu sisi, hal ini menjadi bersejarah bagi jajaran anggota DPRD Jabar periode 2024 – 2029 yang baru terpilih.

“Secara pribadi saya sangat bersyukur hari ini telah menyelesaikan salah satu tugas Penjabat Gubernur,” ucapnya.

Sumber APBD Tahun Anggaran 2025 Jawa Barat

Menurut Bey, APBD tahun anggaran 2025 Jawa Barat yang telah disetujui membawa tanggung jawab besar bagi Pemda Provinsi dan DPRD untuk mengawal pembangunan tahun depan dengan fungsi dan peran masing – masing.

“Saya optimistis pembangunan Jabar 2025 akan berjalan sesuai rencana dan dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” katanya.

Postur APBD tahun anggaran 2025 Jawa Barat yang disetujui pendapatan daerah Rp 30,99 triliun, bersumber dari PAD, transfer anggaran dari Pusat, serta pendapatan daerah lainnya.

Sementara belanja daerah Rp 31,07 triliun tersebut terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer ke kabupaten dan kota.

Pembiayaan, diproyeksikan penerimaan pembiayaan daerah Rp 693,39 miliar, seluruhnya berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya.

Sementara pengeluaran pembiayaan daerah Rp 616,81 miliar digunakan untuk penyertaan modal daerah Rp 50 miliar dan pembayaran cicilan pokok utang jatuh tempo Rp 566,81 miliar. Sehingga pembiayaan netto diperoleh Rp 76,58 miliar.

***

Exit mobile version