PenaKu.ID – DPRD Kabupaten Sukabumi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Sukabumi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam pembahasan tersebut, Kabupaten Sukabumi memperoleh tambahan dana bagi hasil sekitar Rp89 miliar.
Kesepakatan itu dicapai dalam Rapat Paripurna ke-21 DPRD Kabupaten Sukabumi yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi, Rabu (16/9/2026).
Selain membahas persetujuan bersama terkait Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, rapat paripurna juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Rapat Paripurna Dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sukabumi Budi Azhar Mutawali, S.IP., didampingi Wakil Ketua II H. Usep dan Wakil Ketua III Ramzi Akbar Yusuf, S.M.
Rapat tersebut turut dihadiri Bupati Sukabumi Drs. H. Asep Japar, M.M., Wakil Bupati Sukabumi H. Andreas, S.E., jajaran anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala perangkat daerah, para camat se-Kabupaten Sukabumi, serta tamu undangan lainnya.
Badan Anggaran DPRD Paparkan Hasil Pembahasan
Agenda rapat diawali dengan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Sukabumi mengenai hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Laporan tersebut disampaikan H. Usep. Ia memaparkan hasil pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi.
Setelah melalui serangkaian pembahasan, DPRD dan Pemerintah Daerah mencapai kesepakatan terhadap substansi Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, rancangan tersebut diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Rencana Kerja DPRD 2027 Ditetapkan
Selain Perubahan APBD 2026, rapat paripurna juga menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD tentang Rencana Kerja DPRD Kabupaten Sukabumi Tahun 2027.
Rencana kerja tersebut menjadi bagian dari penentuan arah pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD pada tahun mendatang. Dokumen itu sekaligus menjadi pedoman dalam pelaksanaan kegiatan DPRD yang berkaitan dengan fungsi pembentukan peraturan daerah, anggaran, dan pengawasan.
Rangkaian rapat kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.
Dapat Tambahan Dana Bagi Hasil Rp89 Miliar
Ketua DPRD Budi Azhar Mutawali mengatakan, persetujuan terhadap Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 merupakan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Pemerintah Daerah melalui TAPD.
Setelah persetujuan bersama dilakukan, Pemerintah Daerah selanjutnya akan menyampaikan dokumen Perubahan APBD kepada Gubernur Jawa Barat untuk menjalani proses evaluasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Alhamdulillah, hari ini kita melakukan rapat paripurna penandatanganan kesepakatan untuk RAPBD menjadi APBD Perubahan 2026. Hasil pembahasan antara Badan Anggaran dengan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah kita sepakati,” ujar Budi Azhar.
Ia menjelaskan, dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Kabupaten Sukabumi memperoleh tambahan dana bagi hasil sekitar Rp89 miliar.
Anggaran Diarahkan untuk Program Prioritas
Menurut Budi, tambahan anggaran tersebut akan digunakan untuk mendukung sejumlah program prioritas daerah. Namun, pemenuhan kebutuhan belanja yang bersifat wajib menjadi perhatian terlebih dahulu.
“Di APBD Perubahan ini kita mendapatkan tambahan dari bagi hasil sekitar Rp89 miliar. Tentu ini akan digunakan, sebagaimana yang disepakati kemarin, untuk program-program yang memang prioritas,” jelasnya.
Budi menegaskan, belanja wajib, termasuk kebutuhan belanja pegawai dan kewajiban daerah lainnya, menjadi salah satu prioritas utama yang harus dipenuhi.
Setelah kebutuhan belanja wajib terpenuhi, anggaran yang tersedia akan diarahkan untuk mendukung program prioritas Pemerintah Kabupaten Sukabumi. Sejumlah sektor yang menjadi perhatian antara lain infrastruktur, jalan, kesehatan, dan pendidikan.
Pengalokasian anggaran tersebut juga tetap memperhatikan target pembangunan yang telah ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
“Yang wajib itu adalah belanja wajib untuk membayar pegawai dan sebagainya, itu hukumnya wajib. Sisanya nanti mungkin kita serahkan kepada pemerintah untuk digunakan kepada program prioritas, seperti infrastruktur, jalan, kesehatan, pendidikan, kemudian sesuai dengan RPJMD yang harus terpenuhi di tahun 2026,” ungkapnya.
Dengan adanya persetujuan bersama tersebut, proses Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 selanjutnya memasuki tahap evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.**
