PenaKu.ID – Akun Instagram Desa Baranangsiang, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Jawa Barat yakni @desakubaranangsiang, tiba-tiba menghilang setelah viral karena memberikan komentar dukungan pada salah satu calon di Pilkada Bandung Barat.
Komentar akun Instagram tersebut di salah satu unggahan Instagram milik Jeje Govinda (@ritchieismail) berbunyi, “Desa baranangsiang mendukung penuh MAJU BERJAMAAH Gaskeun!”.
Namun, Camat Cipongkor, Rega Wiguna, menegaskan bahwa akun Instagram tersebut bukan milik resmi Pemdes Baranangsiang.
“Sudah dikonfirmasi ke kepala desa, dan itu bukan akun resmi milik desa. Akun Instagram resmi Desa Baranangsiang adalah @desabaranangsiang_,” kata Rega kepada wartawan saat dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, pada Kamis (10/10/2024).
Rega menjelaskan bahwa akun Instagram @desakubarangsiang merupakan akun lama yang sudah tidak aktif dan tidak diketahui siapa pengelolanya.
“Udah lama nggak aktif akun itu, dan dikelola sama siapanya juga nggak tahu. Tapi yang jelas itu bukan akun Pemdes Baranangsiang,” jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa seluruh perangkat desa di wilayahnya bersikap netral dalam Pilkada Bandung Barat 2024.
“Saya pastikan kepala desa maupun perangkatnya netral dalam Pilkada Bandung Barat,” katanya.
Rega menambahkan bahwa pihaknya bersama bawaslu terus melakukan sosialisasi kepada aparat desa untuk menjaga netralitas selama pilkada.
“Kami selalu berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, serta pemangku kepentingan lainnya untuk memastikan Pilkada serentak 2024 berjalan dengan baik,” tutupnya.
Dalam Pilkada 2024, ia berharap aparat desa bisa menjadi teladan yang baik untuk masyarakat di desanya masing-masing, terutama menciptakan Pilkada 2024 yang sejuk dan kondusif.
Rega juga mengingatkan bahwa kepala desa yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pilkada, bisa terancam sanksi administrasi.
Bawaslu Akui Laporan Akun Instagram
Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi, membenarkan adanya laporan dukungan salah satu desa melalui pltfrom medsos yakni instagram.
Kendati demikian, ia menegaskan bakal melakukan pendalaman terkait dukungan kepada salah satu paslon di Pilkada Bandung Barat.
“Untuk akum medsos kita akan lakukan penelusuran apakah akun tersebut akun resmi dari pemdes atau bukan,” ujar Riza saat dihubungi, Rabu (9/10/2024).
Ia menambahkan, terkait netralitas kepala desa tersebut sudah jelas tercantum dalam Undang-Undang No. 3 Tahun 2024. Bila ditemukan unsur pelanggaran, maka akan dilakukan penelusuran.
“Kalau untuk subjek hukum kepala desa, sekdes dan perangkat desa (teknis dan kewilayahan) eksplisit jelas harus netral. Karena itu kita akan lakukan kajian pada informasi awal untuk digali keterangan dan penelusuran,” tandasnya.
***