Peristiwa

Aksi Unjuk Rasa, IMM Sukabumi Raya Tuntut Transparansi Program Wakaf Wali Kota Sukabumi

×

Aksi Unjuk Rasa, IMM Sukabumi Raya Tuntut Transparansi Program Wakaf Wali Kota Sukabumi

Sebarkan artikel ini
Aksi Unjuk Rasa, IMM Sukabumi Raya Tuntut Transparansi Program Wakaf Wali Kota Sukabumi
Puluhan Massa IMM Sukabumi Raya, Saat Menggelar Unjuk Rasa di Balaikota Sukabumi, Senin (14/4/2025).

PenaKu.ID – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam wadah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Sukabumi Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Balaikota Sukabumi, Jalan R Syamsudin SH, Kecamatan Cikole, Senin (14/04/2005),

Dari pantauan PenaKu.ID dilapangan, puluhan massa aksi tersebut menuntut transparansi terkait program wakaf yang digagas oleh Wali Kota Sukabumi H. Ayep Zaki dan Wakil Wali Kota Sukabumi, Bobby Maulana.

Puluhan Mahasiswa IMM Sukabumi Raya, menduga adanya penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana wakaf uang sudah berjalan.

Ketua IMM Sukabumi Raya, Muhammad Fajri mengatakan bahwa aksi ini didorong oleh dugaan power abuse yang dilakukan oleh Wali Kota Sukabumi, H. Ayep Zaki.

“Ya, setelah melakukan investigasi, kami menemukan adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi demgan Yayasan Pembina Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) mengenai pengelolaan dana wakaf abadi. Lantaran, mengatasnamakan Pemkot Sukabumi program ini seharusnya menjunjung tinggi asas akuntabilitas dan transparansi publik,” kata IMM Sukabumi Raya Fajri kepada awak media.

Fajri menilai, temuan MoU inilah yang kemudian memicu aksi demonstrasi IMM di depan Balaikota. Para mahasiswa menuntut penjelasan langsung dari Wali Kota Sukabumi terkait program wakaf tersebut.” pungkasnya.

Massa aksi merasa kecewa karena, Ayep Zaki tidak dapat hadir untuk menemui mahasiswa dan memberikan klarifikasi. Merasa tidak dihiraukan, mahasiswa kemudian melakukan aksi pembakaran ban dan mencoba mendorong pagar Balaikota Sukabumi sebagai bentuk kekecewaan.

Tuntutan IMM Sukabumi Raya

  1. Hentikan kesewenang-wenangan dalam mengambil kebijakan publik dalam Pemerintah Kota Sukabumi.
  2. Hentikan sementara wakaf uang ini sebelum adanya kejelasan terhadap proses pengelolaan dan data mauquf alaih (calon penerima).
  3. Menuntut kebijakan yang diambil harus melalui perencanaan partisipatif publik dalam menentukan nazhir (lembaga pengelola wakaf).
  4. Batalkan MoU yang dilakukan Pemerintah Kota Sukabumi dan Yayasan Pembina
    Pendidikan Doa Bangsa (YPPDB) sebelum adanya kejelasan dan transpransi isi dari
    MoU tersebut.
  5. Mengutuk keras segala bentuk praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) dalam ruang lingkup Pemerintah Kota Sukabumi.
  6. Menuntut dan menegaskan agar dilakukannya pengawasan serta evaluasi yang dilakukan oleh DPRD Kota Sukabumi terhadap keputusan yang dilakukan oleh Walikota Sukabumi dalam menentukan nazhir wakaf yang saat ini sudah berjalan.” pungkasnya. **