PenaKu.ID – Kepolisian Resor Karawang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Pengungkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas seorang pria di lingkungan perumahan.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan mengatakan, pelaku pertama berinisial Lukman (37) diamankan pada Rabu (21/1/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di kawasan Perumahan Citra Kebun Mas, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya.
Menurut Cep Wildan, Lukman bukan warga setempat dan kerap terlihat mondar-mandir di sekitar rumah warga, sehingga menimbulkan kecurigaan.
“Saat diamankan, pelaku tertangkap tangan oleh warga ketika diduga hendak melakukan sistem mapping atau penempelan narkoba di lokasi tertentu,” ujar Cep Wildan, Kamis (23/1/2026).
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa 20 paket sabu, terdiri atas 15 paket dalam sedotan bening dan 5 paket dalam sedotan hitam. Selain itu, turut disita satu unit telepon genggam merek Oppo warna biru serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah yang diduga digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.
Cep Wildan menambahkan, saat hendak diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti ke selokan. Namun, aksi tersebut diketahui warga yang kemudian segera menghubungi kepolisian. Petugas Satresnarkoba Polres Karawang bersama Polsek Majalaya langsung mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku beserta barang bukti.
“Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui sabu tersebut rencananya akan diedarkan dengan cara ditempel di sejumlah titik,” jelasnya.
Pemasok Sabu Diciduk
Berdasarkan keterangan Lukman, petugas Satresnarkoba Unit Satu yang dipimpin Ipda Adit Fanji Purnomo melakukan pengembangan kasus. Hasilnya, polisi kembali mengamankan pemasok narkotika berinisial Yatna Sulasmana alias Corang pada Jumat (23/1/2026) sekitar pukul 04.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Green Harmony Residence Blok E5/7, Desa Pasirjengkol, Kecamatan Majalaya.
Dari penggeledahan badan dan tempat, petugas menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat total 10,39 gram. Barang haram tersebut ditemukan dalam beberapa paket plastik klip berisi kristal putih yang disimpan di dalam bungkus rokok dan potongan sedotan. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
“Pelaku kedua mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial ‘I’ yang saat ini masih dalam pengejaran,” tambah Cep Wildan.
Kedua pelaku beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Karawang mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu kepolisian dalam mengungkap kasus tersebut. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Perang terhadap narkoba membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kami mengajak warga Karawang untuk terus bersinergi dengan kepolisian demi menjaga lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” pungkas Cep Wildan.**
