PenaPeristiwa

Aksi Massa Desak 3 Pejabat Kemenkominfo Dipecat!

Aksi Massa Desak 3 Pejabat Kemenkominfo Dipecat!
Aksi Massa Desak 3 Pejabat Kemenkominfo Dipecat!

PenaKu.IDAksi massa yang tergabung dalam Solidaritas Anti Korupsi (SOLUSI) mendesak Plt. Menteri Kominfo Mahfud MD untuk segera memecat tiga oknum pejabat dan pegawai Kemenkominfo yaitu Dedi Permadi (Jubir Kominfo), Happy Palupi (Kabag TU Kominfo), dan Yunita (Staf TU Kominfo).

“Kami mendesak Pak Mahfud untuk segera memecat Dedi Permadi, Happy Palupi, dan Yunita yang disinyalir turut menikmati dana gelap dari BAKTI Kominfo,” ujar Kosmas Guntur selaku koordinator SOLUSI pada Rabu, 31/05/23 di belakang kantor pusat Kementerian Kominfo.

Kosmas juga mengatakan bahwa ketiga oknum yaitu Dedi Permadi, Yunita, dan Happy Palupi disinyalir turut menikmati dana gelap BAKTI sebesar lebih dari 100 juta rupiah setiap bulan.

“Ada info yang beredar bahwa para ring satu Menteri Jony Plate yaitu Dedi Permadi, Yunita, dan Happy Palupi setiap bulannya mendapat setoran dana gelap BAKTI sebesar lebih dari 100 juta rupiah,” tambah Kosma.

Aksi Massa Minta Mahpud Bongkar Korupsi BTS

Aksi massa juga menuntut Mahfud MD untuk tidak nanggung dalam membongkar aliran dana kasus korupsi BTS Kominfo senilai 8 Triliun tersebut.

“Pak Mahfud jangan nanggung membongkar kasus korupsi BTS Kominfo. Jangan juga pelihara terduga koruptor di Kominfo seperti Dedi Permadi, Heppy dan Yunita. Justru mereka harus diberhentikan dari posisi mereka saat ini dan harus ditangkap oleh Kejagung. Masa korupsi besar tidak dinikmati ring satu seperti Dedi, Hepi, dan Yunita. Tolong lah pak Mahfud, jangan tebang pilih,” ujarnya.

Kosmas dan aksi massa juga meminta kejaksaan untuk menyelidiki aliran dana korupsi BTS Kominfo ke partai-partai lain seperti Golkar, PDIP, dan lain sebagainya.

“Joni plate tidak mungkin makan sendiri 8,3 Triliun. Kejaksaan harus periods aliran dan ke semua partai. Jangan sampai menimbulkan kesan tebang pilih dan alat kekuasaan untuk menyerang lawan Politik,” tegas Kosmas kepada awak media.

**

Exit mobile version