PenaKu.ID – Polrestabes Bandung melalui Polsek Kiaracondong berhasil mengungkap kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Sukamanah, RW 002/RW 013, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 01.15 WIB. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial RH, sementara sejumlah pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol. Dedi Supriyadi, S.I.K., melalui Kapolsek Kiaracondong menjelaskan, peristiwa itu bermula dari kesalahpahaman yang berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama terhadap korban bernama Rian Permana.
Polsek Kiaracondong Terima Laporan Masyarakat
Kapolsek Kiaracondong mengatakan, pihaknya menerima laporan masyarakat melalui layanan darurat 110 mengenai adanya keributan di lokasi kejadian. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Tim Prabu Polrestabes Bandung langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan tindakan kepolisian.
Di lokasi, petugas mengamankan beberapa orang untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal Unit Reskrim Polsek Kiaracondong, diketahui bahwa sebagian dari orang yang diamankan merupakan korban pengeroyokan. Setelah itu, penyidik melakukan penyelidikan secara intensif guna mengungkap identitas para pelaku.
Hasil penyelidikan membuahkan hasil dalam waktu kurang dari 24 jam. Polisi berhasil menangkap RH di rumah orang tuanya di kawasan Babakan Sentral, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Polisi Sita Barang Bukti Katana
Dari hasil pemeriksaan, RH diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan bersama sejumlah rekannya. RH diduga mengayunkan senjata tajam jenis katana ke arah tubuh korban, sedangkan pelaku lainnya melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong yang mengenai wajah dan kepala korban. Usai melakukan aksinya, para pelaku meninggalkan lokasi kejadian.
Dalam kasus tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis katana yang diduga digunakan saat tindak pidana terjadi. Polisi juga masih melakukan pengembangan penyidikan sekaligus memburu pelaku lain yang identitasnya telah dikantongi dan telah masuk dalam daftar pencarian orang.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara 7 Tahun
Atas dugaan perbuatannya, RH dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum. Ancaman pidana maksimal atas perbuatan tersebut adalah tujuh tahun penjara.
Polrestabes Bandung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme maupun tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan setiap kejadian yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban melalui layanan kepolisian yang tersedia.**










