PenaKu.ID – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) dilarang melakukan perjalanan keluar kota atau daerah selama libur Imlek 2572 Kongzili.
Pasalnya, larangan tersebut berdasarkan surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi ASN saat libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili saat masa pandemi COVID-19.
Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna mengaku, bahwa pihaknya telah menerapkan larangan tersebut telah lama.
“Kita sudah melarang ASN bepergian ke luar kota sejak dulu selama masa pandemi Covid-19 ini,” jelasnya saat ditemui PenaKu.ID Rabu, (10/2/2021).
Dia pun mengungkapkan, kesadaran untuk tidak bepergian ke luar kota dimulai dari ASN di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Dengan begitu, potensi penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah dan keluarga dapat dicegah.
“Dari kemarin kita juga sudah kita imbau, agar setiap libur panjang atau perayaan apapun tetap diam di rumah dan tidak kemana-mana,” ujarnya.
Dia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas dengan memberikan teguran maupun sanksi bagi ASN di wilayahnya yang kedapatan pergi keluar kota untuk berlibur.
“Nanti kita panggil, tapi sampai hari ini tidak ada ASN yang pergi ke luar kota tanpa alasan jelas selama masa pandemi COVID-19,” tandasnya.
(CepDar)