PenaKu.ID – Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Abdul Rahman, S.H, S.I.K. M.H mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari patroli siber oleh jajarannya. Kemudian RV ditangkap karena terbukti mempromosikan situs judi online atau daring bernama zaraplayzone.com pada 5 Juli 2024 lalu.
“Modus operandi yang dilakukan pelaku adalah menyebarkan link tautan situs judi online melalui story atau status di instagram pribadinya,” ucap Kasat Reskrim di Markas Polrestabes Bandung, Selasa (9/7/24).
Dia mengatakan, RV memiliki pengikut sekira 7,7 ribu orang di media sosial instagram pribadinya. Kemudian RV memasang sotry atau status agar para pengikut instagram membuka tautan judi daring tersebut.
Profit Pelaku Promosikan Judi Online
“Jadi pelaku mendapatkan keuntungan tergantung dari orang yang mengunjungi situs judi daring itu melalui tautan di story atau status instagramnya. Dari modus tersebut pelaku mendapatkan keuntungan Rp 2,5 juta sampai Rp 6,5 juta. Pelaku sudah melakukan modus itu selama empat bulan,” ujar Abdul.
Di samping itu, lanjut Abdul Rahman, RV sebelumnya ditawarkan oleh seseorang yang tidak dikenal untuk melakukan perkerjaan promosi judi online.
Saat ini, Satreskrim Polrestabes Bandung tengah melakukan pendalaman untuk dapat melacak admin situs judi online tersebut.
“Jadi dia ditawarkan untuk mengiklankan dari orang yang tidak dikenal, untuk sementara kita masih lakukan pendalaman. Pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar sesuai dengan Pasal 27 ayat 2 undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” terang dia.
***