Tutup
Uncategorized

Rangkaian Tindak Pidana Yang Berhasil Diamankan Oleh Polres Ciamis Polda Jabar

×

Rangkaian Tindak Pidana Yang Berhasil Diamankan Oleh Polres Ciamis Polda Jabar

Sebarkan artikel ini
cropped IMG 20191126 WA0044
IMG 20191126 WA0044

Ciamis, LabakiNews.id –

Pada hari Selasa tanggal 26 November 2019 Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Bismo Teguh Prakoso, S.H., S.I.K., M.H didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Rizqi Akbar, S.I.K, Kasubbag Humas Iptu Iis Yeni Idaningsih, S.H dan Kanit IV Reskrim (Jatanras) Ipda Yaya Koswara, S.H telah melaksanakan kegiatan Konferensi pers :

1. TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN KENDARAAN R2
Dengan modus operandi para tersangka bersama-sama mengambil sepeda motor milik pelapor dengan cara merusak kunci kontak kendaraan dengan menggunakan kunci astag/leher T.

Dari kasus tersebut diketahui identitas tersangka atas nama :
1. Inisial SR Als. Kobra, umur 29 thn, Belum Bekerja, Dsn. Bantarkalong Rt. 03/12 Ds. SIdomulyo Kec. Pangandaran, Kab. Pangandaran;
2. Inisial AP (DPO);
3. Inisial AG (DPO).

Barang Bukti yang berhasil diamankan
1. 1(satu) unit kendaraan R2 merk Honda Karisma 125 D, warna hitam, tahun 2004, tanpa no. polisi No. Rangka : MH1JB22174K205545 (Rusak), No. Mesin : D.2298572-H (Rusak) (Hasil Curian).
2. 1 (satu) unit kendaraan R2 merk Honda Supra X warna hitam No. Reg : z-3554-ZE (hasil pengembangan).
3. 3 (satu) buah anak mata kunci T dengan ujung lancip.
4. 1 (satu) buah kunci palang besi berbentuk hurup Y.
5. 1 (satu) buah tas selempang warna hitam.

Adapun Tempat Kejadian Perkara di depan saung sawah Dsn. Balater Rt. 006 Rw. 003 Ds. Sindangwangi Kec. Padaherang Kab. Pangandaran.

Atas perbuatannya para pelaku melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana dan diancam dengan pidana penjara palinglama 7 tahun.

2. TINDAK PIDANA PERJUDIAN DADU JENIS KIPYIK

Dengan modus operandi pemasang membeli biting kepada bandar dengan harga masing-masing biting warna merah Rp. 10.000 biting pendek warna merah/kuning Rp. 5.000,- lalu setelah itu pemasang menaruh biting yang telah dibelinya tersebut ke nomor yang diinginkan oleh pemasang, kemudian bandar mengocok dadu apabila hasil kocokan tersebut keluar nomor yang diinginkan oleh pemasang, maka pemasang itulah yang memenangkan permainan judi tersebut dan dapat memperoleh uang, sebaliknya apabila nomor tersebut tidak cocok dengan yang telah dipasang oleh pemasang maka biting tersebut milik bandar.

Atas kasus tersebut diketahui identitas tersangka atasnama :

1. Inisial SD, umur 29 thn, Wiraswasta, Dsn. Mulyasari RT 02/01 desa cikupa kec. Banjaranyar Kab. Ciamis (selaku bandar);
2. Inisial JJ, umur 45thn, supir, Dsn Mulyasari RT. 02/01 Desa Cikupa Kec. Banjaranyar kab. Ciamis.
3. Inisial PS, umur 21 thn, tidak bekerja, Dsn, Karanganyar RT. 16/05 Desa Karyamukti Kec. Banjaranyar Kab. Ciamis.
4. Inisial AM, umur 53 thn, Tani, Dsn. Golempang RT 36/10 Desa Pamarican Kec. Pamarican Kab. Ciamis
5. Inisial AM, umur 43 thn, wiraswasta, Dsn. Pangkalan RT 03/02 Desa Pangkalan Kec. Langkaplancar, Kab. Pangandaran
6. Inisial UW, 30 Thn, Wiraswasta, Dusun Sukamaju RT 12/05 Desa Banjaranyar kec. Banjaranyar.
7. Inisial RF, 20 Thn, Belum bekerja, Dsn. Mulyasari RT. 02/01 Desa Cikupa Kec. Banjaranyar;
8. Inisial GR, penduduk Cigasong, Desa Mekarmulya Kec. Pamarican, Kab. Tasikmlya *(DPO)*
9. Inisial AJ, Penduduk Gunung kelir Desa Citalahab Kec. Karanganyar *(DPO)*;
10. Inisial EP, Penduduk Dsn. Cigasong Ds. Mekarmulya, Kec. Pamarican, kab. Ciamis *(DPO)*;
11. Inisial SD, Penduduk Cikupa Desa Banjaranyar kab. Ciamis *(DPO)*
12. Inisial KW, Desa Sidamulih, Kec Pamarican *(DPO)*.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan :
1. 10 (sepuluh) Unit Kendaraan R2;
2. 1 (satu) Unit Kendaraan R4;
3. Uang tunai sebesar Rp. 1.516.000,- (satu juta lima ratus enam belas ribu rupiah);
4. 8 (delapan) unit HP;
5. 4 (empat) buah dad warna hitam;
6. 1 (satu) buah tempath mengocok dadu;
7. 32 (tiga puluh dua) lembar Biting panjang warna merah;
8. 25 (dua puluh lima) lembar biting pendek warna merah.
9. 13 (tiga belas) lembar biting pendek warna kuning.
10. 11 (sebelas) lilin warna putih.
11.7 (tujuh) buah dompet
12. 1 lembar lapak berukuran 80m2
13. 1 (satu) lembar karpet berukuran 1,5 M2.

Adapun Tempat Kejadian Perkara di Dusun Mulyasari Rt09/02 Desa Cikupa Kec. Banjaranyar Kab. Ciamis

Atas perbuatannya tersangka melanggar pasal 303 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

( tds/nrl )