Tutup
PenaPeristiwa

Polsek Bandung Kulon Menangkap Seorang Preman!

×

Polsek Bandung Kulon Menangkap Seorang Preman!

Sebarkan artikel ini
Polsek Bandung Kulon Menangkap Seorang Preman!
Polsek Bandung Kulon Menangkap Seorang Preman!

PenaKu.ID – Seorang preman, Agung Kurniawan (36), dihadiahi timah panas dan diamankan oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Bandung Kulon lantaran melakukan pemerasan dan perusakan fasilitas bengkel bubut yakni PT Sunrise Abadi di Jalan Soekarno Hatta Nomor 9, Kelurahan Cibuntu, Bandung Kulon, Kota Bandung, pada Jumat (30/6/23).

Kapolsek Bandung Kulon, AKP Udin Taryana, S.Sos., M.H, mengatakan peristiwa bermula ketika Agung datang ke bengkel bubut itu kemudian berupaya masuk ke ruangan bagian manajer untuk meminta uang jatah keamanan senilai Rp 500 ribu. Akan tetapi, ketika hendak masuk, Agung ditahan oleh petugas sekuriti.

“Pada saat dia mau masuk ke ruangan manajemen, dalam hal ini dilakukan ditahan oleh sekuriti,” kata Udin di Mapolsek Bandung Kulon, pada Selasa (4/7/23).

Dikarenakan kesal, Agung lantas mengeluarkan sebilah golok dari balik jaketnya untuk melakukan pengancaman dan melakukan perusakan fasilitas seperti kaca di pos sekuriti, truk, hingga kaca di mes karyawan yang letaknya ada di seberang bengkel.

“Pelaku mengancam dan langsung merusak fasilitas bengkel di antaranya dinding kaca securiti hancur dan melakukan pengancaman dan juga ada kendaraan roda empat jenis truk yang diparkir hancur,” ucapnya.

Polsek Bandung Kulon Menangkap Pelaku

Usai kejadian, polisi langsung mendatangi TKP dan melakukan rangkaian penyelidikan. Pelaku akhirnya berhasil diamankan di persembunyiannya di wilayah Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Saat hendak diamankan, menurut Udin, pelaku melakukan perlawanan sehingga polisi memberi tindakan tegas dengan menembak kaki kirinya.

“Kurang 24 jam, pelaku didapat dan dilakukan penangkapan di Batujajar, Bandung Barat,” kata dia.

Dari pemeriksaan yang dilakukan, sambung Udin, pelaku sudah berulangkali melakukan aksi pemerasan. Ditaksir, kerugian materi yang diakibatkan oleh perbuatan pelaku mencapai angka Rp 6 juta.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 368 ayat 3 dan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHPidana dan 406 KUHPidana dengan ancaman kurungan selama 10 tahun. Agung pun sudah ditahan di Mapolsek Bandung Kulon.

“Ancaman hukuman 10 tahun,” ujar dia.

Sementara itu, Agung mengaku baru dua kali melakukan perbuatan serupa. Menurut dia, aksinya itu dilakukan karena desakkan kebutuhan ekonomi.

“Dua kali (memeras). Ngerti saya salah,” kata dia dengan kepala tertunduk lesu.

**