Tutup
PenaPolitik

45 Bacaleg PAN Kota Cimahi Mendaftarkan Diri ke KPU

×

45 Bacaleg PAN Kota Cimahi Mendaftarkan Diri ke KPU

Sebarkan artikel ini
45 Bacaleg PAN Kota Cimahi Mendaftarkan Diri ke KPU
45 Bacaleg PAN Kota Cimahi Mendaftarkan Diri ke KPU

PenaKu.ID – Sebanyak 45 kader dan pengurus Partai PAN Kota Cimahi mendaftarkan diri menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cimahi, Jawa Barat pada Jumat (12/5/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Sekretaris DPD Partai PAN Kota Cimahi, Robin Sihombing menjelaskan, PAN seluruh Indonesia mendaftarkan Bacalegnya ke tiap kantor KPU masing-masing daerah.

“Kami partai PAN sudah memenuhi Quota anggota Bacalegnya sebanyak 45 anggota Bacaleg dan Quota perempuan melebihi dari 30 persen,” jelas Robin.

PAN Kota Cimahi Bidik 6 Kursi

Bahkan, kata Robin kembali, pihaknya yakin PAN akan meraih minimal 6 kursi di DPRD Kota Cimahi.

Bahkan saat disinggung hasil keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) yang belum ke luar apakah pemilu 2024 sistem pemilu proposional tertutup atau terbuka, menurut Robin pihaknya tetap akan menjalankan mekanisme pemilihan suara terbanyak.

“Karena ini intruksi dari Dewan Pimpinan Pusat PAN bahwa kami tetap akan menjalankan aturan suara terbanyak, walaupun keputusan MK seandainya sistem proposional tertutup juga,” tegas Robin.

Di samping itu juga kata Robin, karena PAN adalah nomor 12, maka PAN dalam mendaftarkan Bacalegnya tepat di tanggal 12 pas.

***