Tutup
PenaSosial

Dana Stimulan Korban Gempa Cianjur Tercatat 64.901 KK

×

Dana Stimulan Korban Gempa Cianjur Tercatat 64.901 KK

Sebarkan artikel ini
Dana Stimulan Korban Gempa Cianjur Tercatat 64.901 KK
Dana Stimulan Korban Gempa Cianjur Tercatat 64.901 KK

PenaKu.ID – Pemerintah mulai 8 Desember 2022 lalu telah menyalurkan dana stimulan perbaikan rumah bagi korban gempa Cianjur yang terjadi beberapa waktu lalu.

Bantuan stimulan yang diberikan kepada masyarakat terdampak gempa Cianjur bervariasi, untuk bangunan rusak ringan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta dan rusak berat Rp60 juta.

Menurut Analis Kebencanaan Ahli Muda BPBD Jabar Adwin Singarimbun, berdasarakan data total sasaran penerima bantuan stimulan ini baik yang kategori rusak ringan, sedang dan berat sebanyak 64.901 KK yang tersebar di sejumah kecamatan.

Untuk tahap pertama proses pembangunan sudah mencapai 94,8 persen, tahan kedua 92,6 persen.

“Tahap ketiga kita baru mulai berdasarkan kondisi tanggal 9 April 2023,” ujar Adwin Singarimbun saat dihubungi, Senin (18/4/2023).

Menurut Adwin, pencairan anggaran stimulan dilakukan melalui Bank Mandiri Jabar sebagai perbankan yang ditunjuk Pemerintah.

“BPBD Provinsi hanya mendampingi kegiatan-kegiatan penanganan kebencanaan selama status darurat sampai masa transisi,” kata Adwin.

Adwin memaparkan bahwa bangunan terdampak gempa Cianjur yang mendapatkan bantuan anggaran stimulan melalui beberapa proses dan syarat serta aturan yang berhak mendapatkan bantuan tersebut.

Filtering sesuai dengan aturan yang ada di petunjuk teknis, di antaranya keluarga yang kehilangan rumah dan atau rusak akibat bencana, baik rusak berat, sedang, dan rusak ringan.

Dana Stimulan Hanya untuk Perbaikan

Kemudian mempunyai bukti kepemilikan rumah yang sah dan atau bertempat tinggal di lokasi terdampak bencana sesuai dengan identitas kependudukan.

Adwin menegaskan bahwa anggaran stimulan dari pemerintah ini tidak boleh dipergunakan untuk keperluan lainnya. Dana stimulan ini hanya untuk perbaikan bangunan yang rusak sesuai aturan.

“Dana stimulan ini tidak boleh dipakai korban untuk keperluan di luar perbaikan rumah. Dan dana stimulan disalurkan secara serentak. Jadi tidak ada yang didahulukan atau melihat prioritas yang rusak,” tegasnya.

Tapi dalam pencairan dari bank tetap melihat dinamika lapangan terutama kendala administrasi seperti data kependudukan, serta pembuatan rekening dan buku tabungan.

Untuk penyaluran dana stimulan perbaikan rumah bagi korban gempa Cianjur ini akan dilakukan sebanyak empat tahap, sebelum tahun 2023 berakhir.

“Kita targetkan, mudah-mudahan penyaluran dana stimulan ini selesai tahun ini,” pungkasnya.

***