Tutup
PenaSosial

29 Unti Sepeda Motor dari 14 Pelaku Curanmor Diamankan

×

29 Unti Sepeda Motor dari 14 Pelaku Curanmor Diamankan

Sebarkan artikel ini
29 Unti Sepeda Motor dari 14 Pelaku Curanmor Diamankan
29 Unti Sepeda Motor dari 14 Pelaku Curanmor Diamankan di Polres Sukabumi

PenaKu.ID – Sebanyak 29 unit sepeda motor yang diduga hasil curian oleh 14 orang pelaku di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat diamankan aparat Polres Sukabumi, termasuk ke 14 terduga pun diringkus.

“Jadi sekarang ini sedang dilaksanakan operasi jajaran dengan sasaran curanmor dari pelaksanaan tersebut saat ini Polres Sukabumi mengungkap dan mengamankan beberapa tersangka,” ujar Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, Jumat (24/2/2023).

Maruly yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP Dian Pornomo dan Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman pada kegiatan konferensi pers menjelaskan, puluhan sepeda motor itu merupakan pengungkapan 6 kasus di wilayahnya hukumnya.

Pelaku Pencurian Sepeda Motor Dikenakan Pasal

Selain curanmor terdapat kasus lain dari seluruh tersangka tersebut.

“Untuk kasus pencurian kendaraan bermotor yaitu sebanyak 6 kasus tersangka yang berhasil diamankan ada 13 diamankan oleh Polres dan 1 dari jajaran Polsek dengan barang bukti total sebanyak 29 unit kendaraan bermotor roda dua,” kata Maruly.

Akibat perbuatannya, para pelaku pencurian sepeda motor tersebut dikenakan pasal 363 KUHP, pasal 480 KUHP, pasal 372 KUHP dan 378 KUHP .

“14 orang ini kita terapkan dengan pasal pencurian dengan pemberatan yaitu 363 KUHP, kepentingan pihak pihak afiliasi untuk menampung atau mendadak daripada barang barang hasil curiannya dengan pasal 480 KUHP, dan juga penipuan dan penggelapan dengan modus mengamankan dengan cara meminjam atau mengiming-imingi kemudian membawa kendaraan motor tersebut dengan pasal 372 dan 378 KUHP,” tegasnya.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *