Tutup
PenaRagam

PLTS Terapung di Waduk Cirata Harus Libatkan Warga Lokal

×

PLTS Terapung di Waduk Cirata Harus Libatkan Warga Lokal

Sebarkan artikel ini
PLTS Terapung di Waduk Cirata
Proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) terapung di kawasan Waduk Cirata

PenaKu.ID – Proyek Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya atau PLTS Terapung di Waduk Cirata diharapkan mampu meningkatkan ekonomi para pekerja dan pengusaha lokal pascapandemi Covid-19.

Diketahui, pemerintah pusat berencana membangun PLTS Terapung di Waduk Cirata meliputi Kabupaten Bandung Barat dan Purwakarta. Proyek strategis nasional ini kerja sama dengan Abu Dhabi, Uni Emirat Arab (UEA).

Rencananya, pembangunan PLTS Terapung di Waduk Cirata itu bakal menggunakan lahan perairan seluas 200 hektare di Kawasan Perairan Waduk Cirata dan berdampak pada 3 Desa di wilayah Kabupaten Purwakarta yakni, Cijati , Citamiang, dan Karoya.

Serta 3 Desa di Wilayah Kabupaten Bandung Barat yakni Ciroyom, Sirnagalih dan Margalaksana.

Diperkirakan PLTS Terapung di Waduk Cirata tersebut akan mampu menghasilkan listrik hingga 145 Megawatt (MW) dan berpotensi mengurangi emisi sebesar 214 ribu ton.

Kepala Desa Sirnagalih, Kecamatan Cipeundeuy, Bandung Barat, Toha Solihin mengatakan, pihaknya berkeinginan tenaga kerja dan para pengusaha lokal bisa dilibatkan. Terlebih, pandemi COVID-19 membuat roda ekonomi sangat terpukul.

“Tolong kita minta perhatikan warga sekitar. Libatkan mereka menjadi tenaga kerja dan libatkan pula pengusaha lokal . Ini bagian dari upaya pemulihan ekonomi pascaCovid-19,” katanya saat ditemui, Rabu (2/3/22).

Proyek PLTS Terapung di Waduk Cirata Hasus Melirik Pengusaha Lokal

Selama ini, lanjut Toha, sejumlah warga dan pengusaha lokal memang telah ada yang terlibat dalam pelaksanaan proyek PLTS tersebut. Toha pun berharap, kebijakan melibatkan pekerja dan pengusaha lokal tersebut tetap berjalan.

“Kita khawatir proyek ini ke depan lebih mengutamakan pengusaha dan pekerja dari luar. Jadi kita minta prioritaskan dulu warga lokal apalagi untuk pekerjaan-pekerjaan Sipil yang mampu dikerjakan oleh pengusaha lokal dan pekerja lokal,” ujarnya.

Hal senada dikatakan oleh Kepala Desa Cijati, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta, Zaenal Arifin mengatakan, kebijakan melibatkan tenaga kerja dan pengusaha lokal merupakan kesepakatan dalam musyawarah saat tahap sosialisasi perizinan.

“Saat musyawarah dulu, pelibatan warga lokal merupakan yang utama. Jadi ini mesti dijalankan,” pungkasnya.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *