PenaKu.ID – Pemilihan calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) AJB Bumiputera 1912 menuai polemik. Ketua Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Yayat Supriyatna memberikan pernyataan sikap atas hasil e-voting pemilihan anggota BPA AJB Bumiputera 1912.
Yayat mengungkapkan hendaknya hasil pemilihan tersebut diterima secara bulat atau diulang secara penuh.
Hal ini juga disampaikan Yayat melalui surat kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Prof. Dr. Wimboh Santoso, S.E., M.Sc., Ph.D pada Minggu (2/1/2022).
Dalam surat tersebut Yayat memaparkan pernyataan sikap ini terkait keputusan hasil rapat pleno Panitia Pemilihan Anggota BPA AJB Bumiputera 1912 periode 2021 – 2026 yang dilaksanakan ada hari Kamis (30/12/2021).
Di mana panitia memutuskan untuk mengirimkan nama calon BPA hasil dari e-voting 9 Daerah Pemilihan
(Dapil 1, 2, 5, 6, 7, 8, 9, 10, dan 11) ke OJK.
Adapun khusus untuk Dapil 3 dan 4 akan ditunda pengajuannya dikarenakan adanya surat PKBI No. 027/PKBI/KP/XII/2021 tanggal 29 Desember 2021 perihal Penundaan Fit & Profer Test yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan.
Di samping itu, adanya surat pernyataan protes atas nama Suseno yang menyatakan hak suaranya terhadap yang menggunakan.
Selanjutnya dilakukan audit forensik terhadap suara dari Dapil 3 dan 4.
“Berdasarkan keputusan rapat pleno di atas dan setelah kami mempelajari data-data yang ada maka kami menyatakan bahwa alasan yang disampaikan dalam surat PKBI No. 027/PKBI/KP/XII/2021 yang menyatakan bahwa
ada kecurangan dalam pelaksanaan pemilihan di Dapil 4 lebih didasarkan pada sikap PKBI yang tidak menerima bahwa calon yang diajukannya (atas nama Hj. Hestyani Hassan, S.H., M.Kn) mengalami kekalahan,” terangnya.
Selain itu, sambungnya, data yang dicantumkan dalam surat PKBI pun tidak jelas. Sikap PKBI ini dapat dibandingkan dengan sikap PKBI yang menerima hasil dari Dapil 3 dan 8 walaupun kejanggalan suara sangat jelas terlihat tetapi di ke-2 Dapil tersebut calon usungan PKBI memenangkan pemilihan (Dapil 3 atas nama Agus Patami, S.E. dan Dapil 8 atas nama Chris Boy Rihi Iye, S.E)
“Perbandingan pada Dapil, argument PKBI yakni calon atas nama Jefry Rasyid pada hari ke-5 pemilihan mengalami kenaikan suara sekitar 1600 suara, Dapil 8 calon atas nama Chris Boy Rihi Iye pada hari ke-4 pemilihan mengalami kenaikan suara sekitar 6000 suara,” imbuhnya.
Sementara itu, Dapil 3 terdapat total suara calon yang masuk adalah 23.834 dari total suara yang berhak memilih sebesar 31.195 yang berarti mencapai sekitar 76% pemegang polis.
“Hal ini menunjukkan perbedaan yang sangat mencolok bila dibandingkan dengan Dapil yang lain, terlebih pada situasi carut-marut AJBB 1912 saat ini,” tandasnya.
Selanjutnya, Protes pemegang polis atas nama Suseno cukup meragukan mengingat beliau adalah karyawan PT Informatics OASE, di mana PT Informatics OASE sendiri adalah pengembang sistem e-voting yang digunakan oleh AJB Bumiputera 1912. Hal ini bahkan menunjukkan bahwa PT Informatics OASE dan panitia teknis dalam menyiapkan sistem e-voting tidak dengan performance maksimal.
“Argumen kami pada tanggal 19 Desember 2021 telah dilaksanakan serah terima dari PT Informatics OASE selaku pengembang sistem kepada panitia teknis dan tidak ada perbaikan yang diminta 100 persen diterima,” imbuhnya.
Sementara itu, pada tanggal 20 Desember 2021 dilakukan user acceptance test (UAT) di depan semua panitia, dan saat itu dijanjikan oleh pengembang bahwa panitia pengawas baik di pusat maupun wilayah akan mendapat akses untuk dapat memantau proses pemilihan/suara masuk, tetapi hingga berakhirnya pemilihan akses tersebut tidak juga diberikan.
“Sempat berulang kali terjadi server down sehingga pemegang polis tidak dapat mengakses link e-voting, bahkan hingga berakhirnya waktu pemilihan,” ujarnya.
Mengingat dalam petunjuk teknis yang disiapkan oleh panitia teknis tidak mencakup penanganan atas protes maka salah satu alternatif yang dapat digunakan adalah merujuk pada regulasi tentang pemilihan umum yang saat ini berlaku, yaitu calon yang mengajukan secara langsung keberatannya dan memberikan bukti-buktinya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sedangkan untuk protes perorangan pemilih bisa dilakukan bila jumlah pemrotes memenuhi persentase jumlah suara yang dapat mempengaruhi hasil, sesuai tabel suara di atask” ulasnya.
Selanjutnya, Terkait rencana audit forensic, panitia teknis harus menyiapkan terlebih dahulu petunjuk teknisnya dan menyampaikannya secara langsung kepada semua pemegang polis di Daerah Pemilihan yang akan diaudit untuk menghindari adanya penyalahpahaman atas kondisi ini oleh semua pemegang polis.
Adapun pelaksana audit sambung Yayat haruslah pihak ke-3 yang terakreditasi sehingga hasil audit yang dilaksanakan dapat diterima baik secara normatif maupun secara legal. Pelaksanaan audit harus langsung face-to-face dari auditor kepada pemegang polis.
“Kemudian Pembiayaan audit forensic tidak boleh dibebankan kepada pemegang polis secara keseluruhan tetapi harus ditanggung oleh panitia teknis selaku penyusun petunjuk teknis pemilihan dan penanggung jawab kualitas program e-voting, serta pihak yang meminta dilaksanakannya audit forensic (PKBI),” ulasnya.
Panitia teknis ucap Yayat harus memberikan laporan pertanggungjawaban atas tidak terpenuhinya timeframe yang telah disosialisasikan kepada semua pemegang polis untuk menghindari tindakan anarkis yang mungkin terjadi.
Laporan AJB Bumiputera 1912 Harus Terintegrasi
Laporan pertanggungjawaban harus dilakukan secara lengkap, terbuka, dan transparan.
“Pelaksanaan fit dan proper test oleh OJK tidak dapat dilaksanakan secara parsial karena hal ini akan mengubah timeframe pembenahan kondisi AJB Bumiputera sebagaimana yang telah diperintahkan oleh OJK kepada manajemen,” ujarnya.
“Dengan adanya pertimbangan point-point di atas, maka kami selaku perkumpulan pemegang polis AJB Bumiputera menyatakan bahwa hasil e-voting yang telah dilaksanakan pada tanggal 23-28 Desember 2021 hendaknya diterima secara bulat atau diulang secara penuh dengan beban biaya sepenuhnya ditanggung oleh manajemen AJB Bumiputera 1912 tanpa menggunakan uang premi ataupun hak klaim pemegang polis,” tandasnya.
Selain itu tambah Yayat, manajemen harus kembali melakukan pembayaran klaim yang tertunda dengan alasan uang pembayaran klaim digunakan untuk membiayai pemilihan anggota BPA.
“Kami juga meminta kepada OJK untuk dapat benar-benar bertindak sebagaimana diamanahkan oleh Undang-Undang No. 21 Tahun 2011. Kami sangat berharap surat kami ini dan surat kami yang terdahulu (surat No. 93/PEMPOL/XII/2021 tanggal 26 Desember 2021 – Lampiran C) dapat menjadi masukan bagi OJK untuk dapat berperan aktif dalam menyelesaikan carut-marut AJB Bumiputera 1912 yang tidak berkesudahan ini,” pungkasnya.
Sementara itu para pemegang polis seluruh Indonesia juga berharap agar OJK sebagai regulator dapat bertindak dengan tegas terhadap Management AJB Bumi Putera 1912 yang menjadi Panitia Pemilihan BPA ini.
Para pemegang polis juga berharap agar polemik pemilihan BPA dapat diselesaikan OJK dengan cepat sehingga seluruh calon BPA yang berjumlah 11 Daerah Pemilihan dapat mengikuti proses selanjutnya yaitu mengikuti fit n profer yang dilakukan OJK.
**