PenaKu.ID – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat berhasil menggagalkan peredaran gelar obat-obatan terlarang ke wilayahnya.
Berdasarkan informasi dari masyarakat di Kampung Ciptakarya, Desa Laksana Mekar, Kecamatan Padalarang sering terjadi penyalahgunaan obat terlarang berjenis hexymer dan tramadol.
Kepala BNNK Bandung Barat, AKBP M Julian menyatakan, saat sejumlah petugas melakukan penyelidikan, pihaknya berhasil mengamankan dua orang penyalahguna yang masih berstatus pelajar usai melakukan penyelidikan.
“Tim BNNK melakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua orang penyalahguna yang diketahui berstatus sebagai pelajar SMP dengan barang bukti obat keras sebanyak 6 butir hexymer,” katanya di Ngamprah, Senin (6/12).
Ia menjelaskan, dari hasil keterangan para pelajar itu mendapat barang haram tersebut dari seorang pengguna kendaraan roda bermotor.
“Orang yang menjual obat tersebut baru dikenalnya pada hari saat terperiksa diamankan oleh kami dan tim BNNP Jabar,” jelasnya.
Kemudian, lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua orang asal Aceh yang diduga sebagai pengedar.
“Dari kedua tersangka berhasil diamankan barang bukti 268 butir hexymer, 254 butir tramadol dan 78 butir obat keras dengan jenis trihex,” ujarnya.
“Kedua pelaku saat ini kami titipkan di Polres Cimahi, sementara dua orang siswa yang menjadi penyalahguna kini tengah direhabilitasi di BNNK Bandung Barat,” sambungnya.
BNN KBB Kembangkan Kasus
Ia menerangkan, saat pihaknya melakukan pengembangan untuk mencari dan mengamankan penjual yang menggunakan kendaraan roda dua, terlapor tersebut berhasil melarikan diri dan sempat membuang satu buah tas pinggang yang di dalamnya berisi barang bukti berupa obat keras.
“Dari tas pinggang yang dibuang pelaku, kami menemukan obat keras dengan jenis tramadol sebanyak 86 butir dan hexymer sebanyak 1010 butir,” terangnya.
Sementara itu, Kasie Pemberantasan BNNK Bandung Barat, Rheina Ap mengatakan, sindikat tersebut sengaja menjual obat keras tersebut dengan harga murah dengan sistem cash on delivery (COD) kepada para pelajar.
“Harga per dua butir obat keras tersebut dijual dengan harga Rp 1 ribu per butir,” sebutnya.
Ia menambahkan, dari keterangan penyalahguna mengakui sudah menggunakan obat keras selama dua bulan ke belakang.
“Kita akan lakukan tracing lagi, dan menjaga agar sekolah tersebut tidak tercemar,” pungkasnya.
**