PenaKu.ID – Peredaran obat keras terbatas kembali menjadi perhatian serius di wilayah Bandung Barat Jawa Barat. Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat mengamankan empat orang dalam operasi yang digelar di Kecamatan Batujajar, Senin (20/4/2026).
Penindakan dilakukan di Kampung Giriasih, Desa Giriasih, sekitar pukul 10.30 WIB. Operasi tersebut menjadi bagian dari upaya aparat dalam menekan peredaran obat-obatan ilegal yang dinilai semakin meresahkan masyarakat.
Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial IF (21), MM (25), MH (16), dan AY (25). Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tiga orang yakni IF, MM, dan MH diduga berperan sebagai pengedar, sedangkan AY diketahui sebagai pengguna.
Kepala BNN Kabupaten Bandung Barat, AKBP Agus Widodo, menyebut para pelaku memperjualbelikan obat keras terbatas yang semestinya hanya dapat digunakan dengan resep dokter. Obat-obatan yang diedarkan meliputi Tramadol, Heximer, Double Y, dan Trihex.
“Obat-obatan ini masuk kategori obat keras yang penggunaannya harus berada di bawah pengawasan tenaga medis. Namun, oleh pelaku disalahgunakan dan diedarkan secara bebas,” kata Agus.
Dalam operasi tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 786 butir Tramadol, 675 butir Heximer, 336 butir Double Y, serta 47 butir Trihex. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp1.646.500 dan tiga unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Omzet Penjualan Obat Keras
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal ini disebut mampu menghasilkan omzet hingga Rp2 juta per hari. Para pengedar juga diketahui menerima upah sekitar Rp150 ribu per hari.
Petugas masih mendalami asal-usul pasokan obat-obatan tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Selain sebagai pengedar, para pelaku juga diketahui mengonsumsi obat-obatan tersebut. Hal ini memperkuat dugaan keterlibatan mereka dalam dua tindak pidana, yakni peredaran dan penyalahgunaan obat keras terbatas.
Kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Seluruh tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Polres Cimahi untuk proses penyidikan lanjutan.
Dalam penanganannya, tiga tersangka yang berperan sebagai pengedar akan menjalani proses hukum. Sementara satu orang pengguna akan menjalani rehabilitasi di Klinik Pratama BNN Kabupaten Bandung Barat.
BNN Kabupaten Bandung Barat menegaskan akan terus mengintensifkan operasi pemberantasan peredaran obat keras terbatas di wilayahnya. Langkah ini dinilai penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari dampak penyalahgunaan obat-obatan.
Pihak BNN juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Peran masyarakat sangat dibutuhkan. Informasi dari warga dapat membantu mengungkap jaringan yang lebih besar dan mencegah penyalahgunaan yang semakin meluas,” ujar Agus.**











