PenaRagam
Trending

Manggala Garuda Putih dan AJI Berorasi di Pemkot Bandung

PenaKu.IDManggala Garuda Putih dan Komunitas Anak Jalanan Indonesia (AJI) Kota Bandung menggelar orasi di Depan Kantor Pemerintahan Kota Bandung pada Kamis (23/9/21).

Manggala Garuda Putih dan AJI mendesak transparansi anggaran pada Dinas Sosial Kota Bandung dalam penanganan fakir miskin dan anak-anak jalanan di Kota Bandung.

Manggala Garuda Putih dan AJI menilai anggaran tersebut belum terealisasi secara maksimal kepada objeknya.

Salah satu koordinator AJI, Priston Sagala, mengungkapakan keprihatinan terhadap Pemerintah Kota Bandung yang disebut sudah tidak melaksanakan amanat undang-undang tentang fakir miskin dan anak telantar.

Dalam orasinnya, Ia melanjutkan, mestinya Dinsos Kota Bandung bertangung jawab atas persoalan tersebut. Karena ranah kesejahteraan fakir miskin, yatim piatu dan anak jalanan berada di tangangannya.

“Coba kita lihat setiap ruas jalan yang ada di Kota Bandung begitu banyak anak-anak terlantar dan fakir miskin yang masih lalu-lalang di setiap lampu merah, mirisnya lagi kalau malam hari mereka terlihat tertidur di atas trotoar di depan pertokoan yang sudah tutup,” ujar Priston di lokasi.

Ia juga mengkritik Pemkot Bandung yang seolah tidak perduli terhadap keberadaan Komunitas AJI di Kota Bandung. Padahal, kata Priston, lembaganya selama ini memberikan penampungan sebanyak 23 titik yang berjumlah seribu jiwa lebih. Mulai dari balita sampai usia jompo dengan tanpa ada uluran bantuan dari Pemerintah Kota Bandung.

“AJI tidak meminta bantuan dana, melainkan kami membutuhkan ruang pembinaan bagi fakir miskin dan anak terlantar sehingga tercapailah cita-cita dan harapan bangsa dan negara, bahwa generasi muda sebagi penerus bangsa,” cetus Priston.

Manggala Garuda Putih Ancam Lapor Pusat

Sementara itu salah satu anggota Manggala Garuda Putih Agus Satria mengungkapakan bahwa aksi hari ini sebagai lanjutan aksi serupa yang dilakukan Selasa kemarin.

“Permasahan Dinsos Kota Bandung akan kami bawa ke Jakarta guna menyampaikan langsung kepada prsesiden dan menteri tentang fakir miskin dan anak terlantar yang terjadi di Kota Bandung,” kata dia.

Ketua Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Manggala Garuda Putih Kota Bandung Moch. Dadang menambahkan pihaknya tidak akan lelah untuk turut andil dalam memperjuangkan kehidupan yang layak bagi fakir miskin dan anak jalanan di Kotan Bandung.

“Dan dan bilamana ada indikasi pelanggaran hukum, DPC Kota Bandung akan mendorong biro investigasi untuk melaporkan langsung ke KPK,” tandas Dadang.

Seperti diketahui bahwa dalam Pasal 34 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan “Fakir Miskin dan Anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara” dan selanjutnya dalam Pasal 27 Ayat (2) menyatakan “Bahwa tiap-tiap warganegara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

***

Related Articles

Back to top button