PenaKu.ID – Tersangka pengedar narkoba jenis ganja dengan inisial KT alias Maung (41) ditangkap satuan Kasat Res Narkoba Polres Karawang, Jawa Barat, Rabu (28/4/21).
KT merupakan warga Dusun Pasirtelaga I Rt. 001/003 Desa Pasir Telaga Kec. Telagasari Kab. Karawang Jawa Barat.
Kapolres Karawang melalui Kasat Res Narkoba, AKP Aji Setiaji, S.Sos menyampaikan barang bukti yang diamankan di antaranya: 3 (tiga) paket besar berlakban coklat, masing-masing berisikan narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 3 kilogram, 24 (dua puluh empat) bungkus klip bening masing-masing berisikan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 1,410 kilogram. Total berat bruto keseluruhan mencapai 4,410 kilogram. Selain itu diamankan 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) unit handphone merk oppo warna hitam,” ujar Aji Setiaji.
Lanjut Aji, TKP pada hari Kamis tanggal 22 April 2021 pukul 13.00 WIB di rumah yang dikontak tersangka. Beralamat di Gang Artis Jl. Kosambi Desa Duren Kec. Klari Kab. Karawang.
Petugas mendapat informasi dari masyarakat tentang orang yang menggunakan dan mengedarkan narkotika jenis ganja, setelah didalami, kata Aji, akhirnya petugas berhasil mengamankan tersangka ketika itu sedang menggunakan Narkoba.
Baca Juga:
“Kemudian setelah dilakukan penggeledahan di bagian badan dan rumah yang dikontrak tersangka ditemukan barang bukti Ganja siap edar,” tambah Aji.
Aji menuturkan, tersangka mengaku memiliki barang terlarang itu dari BSU yang kini tengah buron. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut.
“Bahwa dalam kejadian ini ditindaklanjuti dengan melengkapi mindik tertib administrasi, riksa saksi-saksi dan tersangka, melaksanakan tes urine dan hasilnya positif THC serta kumpulkan alat bukti lain,” kata Aji.
Pelaku kini diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan Dijerat dengan Pasal 114 (2) jo 111 (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidan dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun,” tutup Aji.
(Cun/Jun)