PenaKu.ID – Pemerintah Kota Serang menyerahkan Laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) kepada Badan pemeriksa Keuangan Provinsi Banten pada Selasa (23/3/21).
Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan Pemerintah Kota Serang Alhamdulillah sudah menyerahkan laporan keuangan ke BPK Banten. “Segala sesuatu pertanggungjawaban penggunaan keuangan di tahun 2020 sudah kami buat dan kami serahkan,” ujar Syafrudin kepada Reporter PenaKu.ID.
Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Banten Arman Syifa mengatakan LKPDJ Kota Serang adalah laporan terakhir yang diterimanya, yang sebelumnya sudah menerima LKPJ dari pemkab dan pemkot lain yang ada di Provinsi Banten.
“Secara Undang-Undang pun tidak ada yang dilanggar serta secara hukum pun penyerahan LKPJ ini sampai tanggal 31 maret 2020. Bahkan, masih banyak watu untuk penyerahan,” jelasnya Arman.
Baca Juga:
Ia mengimbau agar penyerahan LKPJ ke depannya bisa lebih dipercepat dan pelaporan keuangan agar semakin berkwalitas dan lebih baik.
Menurutnya laporan keuangan kedaerahan ini yakni terdiri dari 7 unsur; Laporan berbasis anggaran keuangan, naraca, ekuitas, e-personal, laporan perubahan, laporan saldo anggaran lebih,” terang Arman.
“Nah, itulah yang akan kami liat dan kami periksa selama dua bulan ke depan,” tutupnya.
Reporter: ASR
Penulis: Azhar