Tutup
PenaPeristiwa

DPKP3 Lalai Dalam Sisir Pohon Yang Sudah Tua, Ini Buktinya

×

DPKP3 Lalai Dalam Sisir Pohon Yang Sudah Tua, Ini Buktinya

Sebarkan artikel ini
IMG 20201117 085817

PenaKu.ID – Wali Kota Bandung, Oded M. Danial memastikan akan menyelesaikan hak-hak dua korban pohon tumbang yang meninggal dunia pada Sabtu 14 November 2020 lalu.

Hal itu diungkapkan Oded usai melayat ke rumah almarhum Endang Taufik Hidayat (23) dan almarhumah Ian Kristianti (20) di Dusun Lumajang Desa Sukawangi, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang, Senin 16 November 2020, Oded didampingi Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana.

“Semoga almarhum dan almarhumah diterima iman Islamnya dan mendapatkan tempat yang baik,” ucap Oded.

Oded menegaskan, Pemkot Bandung akan berupaya menyelesaikan hak-hak korban dan keluarganya. “Ada asuransi jiwa,” kata kepala Humas Bandung.

Di luar itu, Oded meminta dinas terkait untuk lebih memperhatikan pohon-pohon di Kota Bandung. Tak hanya itu, ia juga meminta warga Kota Bandung berpartisipasi merawat pohon-pohon yang ada di tempat-tempat umum supaya bisa tumbuh dan hidup dengan baik.

Endang Taufik Hidayat dan Ian Kristianti merupakan mahasiswa Universitas Islam (Unisba) Bandung. Keduanya mengalami musibah tertimpa pohon di Jalan Tamansari.

Saat itu keduanya tengah melintas Jalan Tamansari dengan sepeda motor. Tiba-tiba keduanya tertimpa pohon ganitri. Sebelum meninggal dunia, kedua korban sempat menjalani perawatan medis ke RS Borromeus.

Sebelumnya, saat program Bandung Menjawab, Kepala UPT Penghijauan dan Pemeliharaan Pohon Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3) Kota Bandung, Roslina memastikan, Pemkot Bandung akan memberikan asuransi kepada warga yang menjadi korban pohon tumbang pada periode Oktober 2020 hingga Oktober 2021.

Tak hanya itu, hal serupa juga diberikan kepada pemilik kendaraan yang rusak akibat tertimpa pohon tumbang yang dikelola Pemkot Bandung.

“Kerusakan kendaraan maksimal Rp25 juta. Kalau menimpa manusia dan mengalami luka akan diberikan Rp20 juta. Jika hingga meninggal dunia sebesar Rp50 juta,” katanya di Balai Kota Bandung, Rabu,11 November 2020.

Ia mengatakan, masyarakat yang menjadi korban dapat melaporkan peristiwa yang dialami ke polisi. Selanjutnya melapor ke DPKP3 dan akan diproses oleh pihak asuransi.

Ia mengungkapkan, saat ini terdata ada 1.980.000 pohon di Kota Bandung. Dari jumlah itu, DPKP3 sudah mengidentifikasi sebanyak 40.500 pohon.

“Kita sudah memaksimalkan dengan memilah dan memangkas pohon. Jika pohon sudah kelihatan kering dan keropos, kita akan pangkas,” ujarnya.

Menurutnya, pada Oktober lalu pihaknya telah memangkas 2.591 pohon. “Kita lakukan pengembangan pohon yang rawan tumbang sebanyak 57 pohon. Itu kita ganti pohon baru,” katanya.

(Im/hm)