Tutup
PenaPeristiwa

Surat Terbuka Matahun Binairi Lurah Ciateul Kota Bandung

×

Surat Terbuka Matahun Binairi Lurah Ciateul Kota Bandung

Sebarkan artikel ini
IMG 20201008 WA0161

PenaKu.ID Lurah Ciateul Kota Bandung, Matahun Binairi DS menyayangkan perihal pemberitaan dirinya yang diduga telah melakukan korupsi atas honor RT, RW, Gober dan Linmas yang dimuat pada tanggal 07 Oktober 2020 di salah satu media online Jawa Barat dengan judul “Walikota Bandung Harus Tindak Tegas, Camat Regol Dan lurah Ciateul Terkait Dugaan Korupsi”.

Terkait hal itu, Matahun menegaskan berita tersebut tidak benar. Dan pihaknya pun telah melakukan ‘hak jawab’ dengan sebenar-benarnya dengan membeberkan bukti-bukti yang ada kepada awak media tersebut.

Berikut klarifikasi yang dilayangkan Matahun untuk publik yang awak media terima pada Kamis (08/10/20):

1. Bahwa tidak benar saya melakukan korupsi atas pembayaran honor para RT, RW, Gober dan Linmas Kelurahan Ciateul Kota Bandung. Itu bisa saya buktikan dan saya pertanggungjawabkan di pengadilan.

2. Sama sekali saya tidak ada [kongkalikong] maupun kerjasama dengan bendahara saya.

3. Bahwa benar bendahara saya yang bernama Erwan telah melakukan keterlambatan pembayaran honor kepada RW pada tahun 2018 sebesar Rp15.000.000,00, kepada Gober pada akhir tahun 2018 sebesar Rp43.000.000,00, kepada RT pada tahun 2020 sebesar Rp9.000.000,00. Kendati begitu, permasalahan keterlambatan pembayaran tersebut, yang dilakukan Bendahara Erwan, murni di luar sepengetahuan saya awalnya. Kenapa demikian, maka saya katakan, Bendahara Erwan selalu memberikan laporan perihal honor tersebut dengan benar serta sudah beres dan sudah diberikan kepada masing-masing para RT, RW, Gober dan Linmas. Ternyata data pelaporan tersebut sudah ia rekayasa.

4. Benar adanya, secara pribadi Bendahara Erwan pernah meminta tolong kepada saya agar memberikan pinjaman untuk menutupi uang tersebut. Maka saya kabulkan, itu tidak lain saya lakukan demi para RT, RW, Gober dan Linmas yang saya merasa kasihan honornya belum diberikan oleh Bendahara Erwan. Di sini saya tidak merasa membantu dan melindungi orang yang *KORUPSI* tetapi saya melakukan tindakan tersebut hanya memikirkan orang-orang kecil dibelakang saya yang membutuhkan agar honor/gaji dibayarkan karena mereka yang mempunyai keluarga, jadi saya merasa bertanggungjawab atas kehidupan mereka. Entah motivasinya apa Bendahara Erwan selalu berulang melakukan hal itu.

5. Pernah pada saat itu saya meminta surat pernyataan dari Bendahara Erwan agar dirinya tidak melakukan hal itu lagi, tepatnya surat pernyataan itu dibuat tanggal 17 Mei 2019 yang ia tandatangani bahkan, arsip surat pernyataan Bendahara Erwan tersebut masih saya simpan secara utuh.

6. Perlu saya katakan saya mulai menjabat sebagai Lurah Ciateul sejak bulan Ferbuari 2018 hingga saat ini. Pada awal saya menjabat sebagai Lurah Ciateul, dan saya mendapat laporan kalau erwan menyalahgunakan uang RW sebesar 15 jt. Dan ternyata perbuatan Erwan berlanjut lagi dengan menyalahgunakan honor gober/linmas sebesar kurang lebih Rp 43 jt, hal ini tanpa sepengetahuan saya selaku lurah karena Erwan dalam laporannya sudah mentransfer honor tersebut. Dengan memperhatikan hal tersebut, saya selaku atasan Erwan minta pertanggungjawaban dari Erwan untuk membayar honor Gober maupun Linmas, dan erwan minta bantuan dari saya (lurah) dan Seklur lama agar dipinjamkan dulu pembayaran tersebut dengan jaminan awal mobil, dan terakhir sertifikat. Ternyata ditunggu lama jaminan yang dijanjikan tersebut, tidak kunjung ada dan kita desak Erwan yang akhirnya Erwan beserta istrinya memberikan pernyataan dengan jaminan buku tabungan dan ATM yang biasa ada transfer gaji. Itu pun ternyata Erwan bohong, buku tabungan BJB dan ATMnya telah diblokir dan saya tdk dapata mengambil uang tersebut. Jadi, buku tabungan beserta ATM yang diberikan ke saya saat ini tidak berfungsi lagi, karena Erwan ternyata *PENIPU ULUNG* yang pintar mengecoh dan memanfaatkan pimpinannya.

7. Saya katakan, pada awal tahun 2020 perbuatan Erwan terulang kembali karena ada salah satu RT merasa honornya belum masuk dalam rekeningnya dan saya selaku lurah segera melakukan suatu tindakan untuk mengumpulkan para ketua RT yang telah dirugikan oleh Erwan. Ternyata, hanya beberapa RT yang kooperatif melaporkan perilaku Erwan tersebut sambil membawa print out BJB dan Surat Pernyataan dan saya selaku lurah segera merekap jumlah uang RT yang melaporkan secara kooperatif dengan jumlah kurang lebih 9 juta.

8. Setelah beberapa kali Bendahara Erwan melakukan hal serupa, di saat itu lah saya merasa kesal dan saya berfikir mungkin saya harus segera melakukan laporan atas perbuatan Bendahara Erwan tersebut.

9. Benar bahwa sesuai pemberitaan media tersebut, saya melakukan pelaporan kepada Camat Regol pada tanggal 07 Januari 2020 untuk melaporkan perbuatan Bendahara Erwan. Namun sayang, surat saya itu malah balik lagi ke saya tanpa ada jawaban dan kelanjutan dari pihak kecamatan.

10. Lalu, berselang dua puluh hari berlalu, tepatnya pada tanggal 27 Januari saya berupaya melakukan pelaporan lagi terkait hal yang sama kepada Inspektorat atau ke Badan Kepegawaian Penelitian dan Pendidikan Kota Bandung, dengan harapan agar segera ada tidak lanjut atas perbuatan Erwan tersebut. Namun, sampai bulan September 2020 pun jawaban dari Inspektorat nihil kami dapat. Waktu berlalu, hanya ada informasi yang saya dapat bahwa, Camat Regol telah memanggil Bendahara Erwan tanpa memanggil dan melibatkan atau menghadirkan saya dalam pertemuan itu. Jika saya boleh bertanya, kenapa pada saat itu saya tidak dihadirkan. Padahal, yang membuat laporan itu adalah saya?

11. Setelah pertemuan tersebut, akhirnya Bendahara Erwan dipindahkerjakan di Kecamatan Regol pada bulan Maret 2020.

12. Terkait statement saya kepada Camat Regol itu saya terpancing dengan perkataan Pak Robby [wartawan Jabaronline] yang menyatakan bahwa, ‘ada apa antara lurah dan camat tidak sinkron terutama dengan lurah ciateul’ maka keluarlah opini tersebut. tetapi, opini point pertama tersebut tidak benar.

13. Terkait adanya suami saya yang disebut-sebut telah menghalangi tugas jurnalistik awak media tersebut bahwa hal itu keliru. Pasalnya, saya telah menghargai tugas wartawan tersebut dengan mempersilahkan untuk mendapatkan konfirmasi langsung dari saya. Artinya secara kaidah pun kami telah tuntas mendukung pers. Hanya saja, suami saya pada saat itu terbawa situasi. Terlebih saya tegaskan sekali lagi, “hak jawab telah saya berikan”, jika pun apa yang dilakukan dan diucapkan suami saya pada saat mengangkat telepon pada saat itu adalah mis komunikasi, tentunya kami [saya dan suami] memohon maaf yang se-besar-besarnya.

Baca Juga:

14. Di samping itu saya juga merasa kecewa terkait berita tersebut, karena sebelumnya Saudara Robby akan menayangkan ke berita adventorial dan saya diminta DP 2,5 Jt dimalam hari. lalu saya penuhi, namun rekening tersebut bukan atas nama perusahaan tapi atas nama individu. Selanjutnya, pada malam berikutnya saya diminta pelunasannya oleh Saudara Robby sebesar Rp7.500.000.00, padahal berita adventorial sendiri belum diterbitkan. Atas dasar itu secara spontanitas suami saya ikut merasa jengkel, karena saya selaku istrinya selalu mendapat tekanan dari Saudara Roby melalui telepon untuk segera menyelesaikan pelunasan pembayaran berita adventorial tersebut, tapi berita adventorial tersebut sampai saat ini pun belum ada liputannya.

15. Dengan adanya pemberitaan tersebut saya tidak terima, karena merupakan pencemaran nama baik. Serta selama 2 bulan saya merasa telah diintimidasi oleh wartawan tersebut, yang mengakibatkan saya stress dan ketakutan bila bertemu dengan wartawan, saya ingin mengadukan ini kepada Dewan Pers.

Menutup klarifikasinya, Matahun berharap agar publik lebih bijak dan arif dalam menyikapi persoalan ini dengan kematangan informasi yang diperoleh.

Sementara itu, ketika awak media melakukan upaya verifikasi kepada Camat Regol, Iwan Sumaryana, pihaknya belum bisa memberikan keterangan.

“Mohon maaf untuk saat ini saya belum bisa memberikan jawaban, besok atau lusa akan kami klarifikasi,” singkat Iwan kepada PenaKu.ID di ruang kerjannya, di Jalan Dekni No. 54 Kota Bandung, Rabu (08/10/20).



(Depe)