PenaKu.ID – Pemerintah belum membicarakan sosok pengganti Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan pemerintah belum memprioritaskan pembahasan mengenai pengisian jabatan tersebut. Saat ini, perhatian pemerintah masih tertuju pada proses penegakan hukum terhadap perkara yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri.
Yusril menjelaskan, tugas di lingkungan KSP untuk sementara dapat dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt). Selain itu, posisi tersebut juga memungkinkan diisi oleh sekretaris utama (sestama) selama proses penanganan perkara berlangsung.
“Belum sama sekali (pengganti dibahas), fokus dalam upaya penegakan hukum. Apalagi penetapan sebagai tersangka sudah dilakukan, penahanan sudah dilakukan, maka apa namanya, tentu ada Plt sementara, bisa juga sestama,” kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11).
Yusril Sebut Pengisian Jabatan KSP Listyo Sigit Bukan Persoalan Mendesak
Yusril menilai pemerintah tidak perlu terburu-buru membahas pengganti Listyo Sigit Prabowo. Menurutnya, mekanisme untuk menangani kekosongan jabatan sementara sudah diketahui.
Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan sesuatu yang terlalu serius untuk menjadi perhatian utama pemerintah saat ini.
“Tapi itu sabar saja lah, itu masalah enggak terlalu serius. Kita tahu bagaimana cara menangani soal-soal seperti ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah proses hukum yang berjalan terhadap tiga jenderal aktif Polri dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Tiga Jenderal Polri Jadi Tersangka, termasuk Listyo Sigit
Bareskrim Polri menetapkan tiga jenderal aktif sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Mereka adalah mantan Kapolri sekaligus Kepala Kantor Staf Presiden Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), serta Widyaiswara Kepolisian Utama TK1 Sespim Lemdiklat Polri Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Sementara itu, Irjen Pol Slamet Uliandi (SU) masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Ketiga tersangka diduga melakukan penyadapan selama periode 2025-2026 dengan memerintahkan tindakan tanpa prosedur yang sah. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke perangkat penyadapan milik Polri tanpa melalui proses verifikasi.
Salah satu nomor yang diduga menjadi sasaran penyadapan tersebut adalah nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Penetapan tersangka dan penahanan terhadap para pihak yang terlibat membuat pemerintah belum memprioritaskan pembahasan pengganti Listyo Sigit Prabowo di posisi KSP.**










