PenaKu.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi melantik Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 1 Oktober 2026.
Suyudi menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang diberhentikan oleh Presiden.
DPR Setujui Penunjukan Suyudi Sebagai Kapolri Secara Aklamasi
Proses pergantian Kapolri diawali dengan pengiriman Surat Presiden (Surpres) nomor R57/Surpres/09/2026 kepada DPR RI pada Rabu, 30 September 2026.
Komisi III DPR RI kemudian menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) pada Kamis pagi, 1 Oktober 2026. Hasilnya, DPR RI menyetujui penunjukan Suyudi secara aklamasi dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani.
Setelah memperoleh persetujuan tersebut, Suyudi resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sekitar pukul 14.45 WIB pada hari yang sama.
Rekam Jabatan dan Fokus Pembenahan Kapolri Baru
Sebelum dipercaya memimpin Polri, Suyudi menjabat sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN). Ia juga pernah menjadi Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Metro Jaya pada periode 2023–2024.
Dalam pemaparannya di hadapan DPR, Suyudi menyoroti pentingnya penegakan hukum yang berkeadilan serta perbaikan konsolidasi internal Polri.
Kepemimpinan baru ini menandai pergantian pucuk pimpinan kepolisian nasional. Fokus pada keadilan hukum dan penguatan internal menjadi perhatian dalam arah kepemimpinannya.**











