Peristiwa

Berantas Penyakit Masyarakat, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Gerebek Pengecer Miras Oplosan Bermodus Kios BBM Eceran

×

Berantas Penyakit Masyarakat, Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Gerebek Pengecer Miras Oplosan Bermodus Kios BBM Eceran

Sebarkan artikel ini
IMG 20261102 WA0025
Foto Istimewa: Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota Saat Menggerbek Tempat Miras Oplosan di wilayah Benteng, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu (31/10/2026) sore.

PenaKu.ID –Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Sukabumi Kota kembali menorehkan langkah tegas dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal. Kali ini, aparat kepolisian menggerebek sebuah lokasi di kawasan Benteng, Kecamatan Warudoyong, yang kedapatan memperjualbelikan miras oplosan dengan modus terselubung sebagai kios Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi eceran, Sabtu sore (31/10/2026).

Dalam operasi penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 89 botol miras ilegal dengan total volume mencapai 53,4 liter. Rincian barang bukti yang disita terdiri dari 40 botol jenis arak Bali dan 49 botol jenis ciu.

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial G (26), warga setempat, yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengedar barang haram tersebut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Komando (Mako) Polres Sukabumi Kota guna menjalani proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Bayu Saeful Bahari, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan wujud komitmen berkelanjutan kepolisian dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga stabilitas keamanan serta ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

“Penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal akan terus kami intensifkan tanpa kompromi. Langkah ini diambil guna mencegah potensi gangguan kamtibmas serta kejahatan konvensional yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras,” tegas AKP Bayu saat dikonfirmasi, Senin (2/11/2026).

Lebih lanjut, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak coba-coba membeli, menyediakan, ataupun mengonsumsi miras ilegal dan oplosan yang sangat membahayakan keselamatan jiwa. AKP Bayu juga mengajak warga untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan masing-masing dengan segera melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran miras ilegal. Apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan atau peredaran miras di lingkungan sekitar, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat langsung kami tindak lanjuti secara cepat,” pungkasnya.

Polres Sukabumi Kota memastikan akan terus menggencarkan operasi penertiban serupa demi menciptakan situasi wilayah hukum yang aman, kondusif, serta bebas dari penyakit masyarakat.

***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *