Ragam

Polisi Amankan 1.110 Liter Solar Bersubsidi di Purwakarta

×

Polisi Amankan 1.110 Liter Solar Bersubsidi di Purwakarta

Sebarkan artikel ini
Polisi Amankan 1.110 Liter Solar Bersubsidi di Purwakarta
Polisi Amankan 1.110 Liter Solar Bersubsidi di Purwakarta

PenaKu.ID – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Purwakarta mengamankan 1.110 liter atau sekitar 1,1 ton solar bersubsidi dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM). Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AM (43) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Solar bersubsidi itu ditemukan di dalam sebuah mobil pikap Mitsubishi yang ditutup terpal saat petugas melakukan patroli di Jalan Alternatif Bukit Indah, Desa Mulyamekar, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (25/10/2026) malam.

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP I Made Purwantara, menyampaikan pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di lobi Gedung Satreskrim Polres Purwakarta, Jalan Veteran Nomor 408, Kecamatan Purwakarta, Rabu (28/10/2026) sore.

Kronologi Penemuan 1.110 Liter Solar Bersubsidi

Kasus ini bermula sekitar pukul 22.15 WIB ketika personel Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Purwakarta melaksanakan patroli rutin di wilayah Kecamatan Babakancikao.

Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan mobil Mitsubishi Colt pikap dengan bagian muatan tertutup terpal. Setelah dilakukan pemeriksaan, kendaraan itu diketahui membawa solar bersubsidi yang disimpan dalam 74 galon berkapasitas masing-masing 15 liter.

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengamankan total 1.110 liter solar bersubsidi yang diangkut menggunakan kendaraan tersebut.

Berdasarkan dugaan awal penyidik, BBM itu rencananya dibawa ke wilayah Kabupaten Subang untuk diperjualbelikan kembali.

Polisi Selidiki Dugaan Perdagangan Solar Bersubsidi

Dalam pemeriksaan awal, AM mengaku memperoleh solar tersebut dari sejumlah sopir truk dengan harga Rp6.700 per liter.

Polisi menduga pengangkutan dan perdagangan BBM bersubsidi itu dilakukan tanpa memenuhi persyaratan perizinan yang berlaku. Meski demikian, dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan sesuai ketentuan hukum.

Selain mengamankan AM, petugas menyita satu unit Mitsubishi Colt T120 SS pikap berwarna hitam tahun 2008 dengan nomor polisi F-8123-FU serta satu lembar surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Seluruh barang bukti tersebut dibawa ke Polres Purwakarta untuk mendukung proses penyidikan lebih lanjut.

Terancam Hukuman Penjara dan Denda

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Penerapan sanksi tetap bergantung pada unsur tindak pidana yang terbukti dalam proses hukum.

Kapolres Purwakarta, AKBP Febri Nurzam, menegaskan bahwa pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memastikan penyalurannya sesuai peruntukan.

Menurutnya, penyalahgunaan BBM bersubsidi berpotensi merugikan masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari program subsidi pemerintah.

Ia juga mengajak masyarakat mematuhi ketentuan pembelian, pengangkutan, dan perdagangan BBM bersubsidi. Warga yang mengetahui dugaan penyalahgunaan diminta menyampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Polisi Imbau Masyarakat Tidak Terlibat Penyalahgunaan BBM

Kasi Humas Polres Purwakarta, IPTU Tini Yutini, mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur keuntungan dari praktik perdagangan BBM bersubsidi yang bertentangan dengan ketentuan hukum.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat dan pihak yang berhak sesuai ketentuan. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam pembelian, pengangkutan, maupun penjualan BBM bersubsidi secara ilegal. Apabila mengetahui dugaan penyalahgunaan BBM, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar IPTU Tini Yutini.

Ia menambahkan, keterlibatan masyarakat diperlukan untuk membantu menjaga distribusi BBM bersubsidi agar berjalan tertib dan tepat sasaran.

Kepatuhan terhadap aturan, lanjutnya, menjadi salah satu upaya untuk mencegah penyalahgunaan subsidi sekaligus melindungi kepentingan masyarakat luas.

Polres Purwakarta menyatakan akan menindaklanjuti dugaan penyalahgunaan BBM tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat pun diharapkan berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitarnya.**