Tutup
PenaRagam

Hak Jawab Narasumber Harus Terlayani Demi Keberimbangan

×

Hak Jawab Narasumber Harus Terlayani Demi Keberimbangan

Sebarkan artikel ini
FB IMG 1595198605323
FB IMG 1595198605323
Drs. Kamsul hasan penggiat dan pemerhati dunia pers

Oleh: kamsul hasan

PenaKu.ID – Keberimbangan dan uji informasi adalah tugas profesional wartawan sebagaimana diperintahkan oleh Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berdasarkan Pasal 7 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

Namun untuk melaksanakan perintah Pasal 1 dan Pasal 3 KEJ bukan hal mudah bagi wartawan apalagi medianya kurang dikenal. Nara sumber yang sudah terhubung pun menolak dikonfirmasi.

Bahkan ada yang mencari-cari alasan dan bertanya apakah media saudara sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers ? Anda, sebagai wartawan apakah sudah memiliki sertifikat kompetensi (UKW) ?

Perlakuan nara sumber berbeda bila mendengar yang konfirmasi dari media arus utama. Padahal wartawan media arus utama pun banyak yang tidak mengikuti uji kompetensi wartawan.

Akibat gagalnya uji informasi, karya jurnalistik pun terpublikasi tidak berimbang. Wartawan hanya menyajikan informasi yang didapat secara sepihak dan bisa jadi merugikan pihak lain.

Pasca publikasi, nara sumber baru sadar bahwa karya jurnalistik sepihak sangat merugikan pihaknya. Akhirnya membuat Hak Jawab untuk meluruskan karya jurnalistik yang sudah terpublikasi.

Pengelola media ada yang emosi dan dendam karena pernah berupaya lakukan konfirmasi, tidak dilayani. Hak Jawab yang dikirim pun tidak dilayani karena merasa sudah melakukan upaya sebelumnya.

Terhadap kasus semacam ini, pengelola perusahaan pers harus membaca Pasal 5 ayat (2) Jo. Pasal 18 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers, mengenai kewajiban melayani Hak Jawab.

Meski awalnya nara sumber tidak melayani upaya konfirmasi untuk keberimbangan berita dan uji informasi, UU Pers memerintahkan perusahaan pers tetap melayani Hak Jawab.

Dendam dalam kegiatan jurnalistik dengan tidak melayani Hak Jawab bisa menimbulkan pidana pers sebagaimana diatur Pasal 18 ayat (2) UU Pers, diancam pidana denda maksimal Rp 500 juta.

Bagaimana setelah Hak Jawab dipublikasikan ada pihak lain (nara sumber pertama) juga melakukan Hak Jawab 2 meluruskan atau membantah keterangan Hak Jawab 1 ?

Adu argumentasi para pihak dengan sama-sama memberikan data dapat disajikan menjadi karya jurnalistik lanjutan dalam satu pemberitaan hingga pers independen tercapai.