PenaKu.ID – Nafsu bejat tak mengenal usia. Seorang pria lanjut usia berinisial AS (72), petani asal Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, diringkus polisi setelah tega mencabuli seorang anak di bawah umur, PAN (13), berkali-kali hingga kini korban tengah mengandung tujuh bulan.
Kasus yang menggegerkan warga Sukabumi ini dibenarkan oleh Plt Kasi Humas Polres Sukabumi Kota, IPDA Ade Ruli. Ia menyatakan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku berinisial AS atas dugaan kasus persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur,” ujar Ade Ruli kepada PenaKu.ID, Jumat (17/04/2026).
Kasus Asusila Anak di Sukabumi Terbongkar karena Perut Membesar
Aksi biadab kakek kelahiran 1954 ini terungkap setelah ayah kandung korban, D (40), merasa curiga dengan perubahan fisik putrinya. Melihat bagian perut PAN yang tampak membesar secara tidak wajar, sang ayah kemudian membawa korban ke bidan setempat pada Sabtu (11/04/2026)..
Hasil pemeriksaan bidan laksana petir di siang bolong bagi sang ayah. Korban dinyatakan positif hamil dengan usia kandungan mencapai tujuh bulan. Setelah didesak, PAN akhirnya mengaku bahwa pelaku yang telah merusak masa depannya adalah kakek AS alias A.
Modus Uang Rp10 Ribu dan Ancaman
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, modus yang digunakan pelaku tergolong licin namun keji. Kakek AS diduga mengiming-imingi korban dengan uang sebesar Rp10.000 setiap kali akan melancarkan aksinya.
Hingga saat ini, pelaku mengaku telah melakukan tindakan asusila tersebut sebanyak tiga kali. Tak cukup dengan memberikan uang “tutup mulut”, AS juga melontarkan ancaman agar korban tidak mengadu kepada orang tuanya.
Terancam Pasal Berlapis
Dalam penangkapan ini, pihak kepolisian berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain dua lembar hasil Visum Et Repertum, Satu setel pakaian milik korban.
Dokumen kependudukan (Akta Kelahiran dan KK korban).
Atas perbuatannya, kakek asal Cianjur tersebut kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta pasal-pasal terkait dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.
“Kami sedang melengkapi administrasi penyidikan dan memeriksa saksi-saksi agar berkas perkara bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan,” tutup Ade Ruli.**











