Peristiwa

Tower Protelindo di Bandung Barat Picu Konflik, DPRD Ancam Segel

×

Tower Protelindo di Bandung Barat Picu Konflik, DPRD Ancam Segel

Sebarkan artikel ini
Tower Protelindo di Bandung Barat Picu Konflik, DPRD Ancam Segel
Lokasi menara tower telekomunikasi milik PT Protelindo di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (Foto: Abdul Kholilulloh)

PenaKu.ID – Pembangunan menara telekomunikasi milik PT Protelindo atau Tower Protelindo di Kampung Cijeungjing, Desa Kertamulya, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, memicu polemik di tengah masyarakat.

Perbedaan pandangan antarwarga mencuat, terutama terkait kompensasi serta dampak lingkungan yang ditimbulkan dari proyek Tower Protelindo tersebut.

Sebagian warga menyatakan keberatan atas pembangunan tower tersebut. Namun, sebagian lainnya mengaku tidak terdampak langsung dan telah menerima kompensasi dari pihak perusahaan.

Ketua RW 24, Nano Sukarno, mengatakan pembangunan Tower Protelindo sebenarnya telah berlangsung sejak sebelum Ramadan 2026.

“Pembangunan sudah berjalan sejak sebelum puasa. Jadi bukan proyek yang baru dimulai sekarang,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menegaskan, warga di wilayah RT 03/RW 24 tidak mempermasalahkan keberadaan Tower Protelindo karena berada di luar radius terdampak langsung. Selain itu, kompensasi disebut telah diterima warga.

“Warga kami tidak ada masalah. Kompensasi juga sudah diberikan,” katanya.

Namun, kondisi berbeda disampaikan Ketua RT 02, Lastri. Ia menyebut warganya tidak menerima kompensasi, meskipun lokasi Tower Protelindo berada cukup dekat, hanya berjarak puluhan meter.

“Warga kami tidak mendapatkan kompensasi atau CSR. Yang menerima hanya warga RT 03 karena akses jalan sering digunakan saat pembangunan,” ujarnya.

Menurut dia, kompensasi diberikan kepada sekitar 58 warga dengan nominal berkisar Rp250 ribu hingga Rp400 ribu.

Penolakan Warga Perumahan terhadap Tower Protelindo

Penolakan paling kuat datang dari warga RW 26, khususnya di kawasan Perumahan Kota Bali Padalarang, Klaster Bangli Blok I7. Warga menilai pembangunan tower dilakukan tanpa sosialisasi yang memadai, sehingga memicu keberatan.

“Masalah utama ada di warga sekitar Kota Bali. Mereka merasa keberatan karena sebelumnya tidak ada tower, lalu tiba-tiba dibangun,” kata Lastri.

Diketahui, tower tersebut berdiri di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan lokasinya berdekatan dengan permukiman warga. Struktur tower bahkan terlihat jelas dari kawasan perumahan.
Pihak manajemen perumahan juga menilai perusahaan tidak terbuka sejak awal proyek berjalan.

“Mereka tidak transparan. Bahkan sempat menyebut ini proyek negara atau program presiden, tetapi tidak ada pelibatan warga maupun manajemen,” ujarnya.

Selain itu, perusahaan disebut beberapa kali tidak menghadiri undangan pertemuan yang digelar warga maupun pemerintah setempat.

DPRD Ancam Tindakan Tegas Pihak Tower Protelindo

Polemik ini turut menjadi perhatian DPRD Kabupaten Bandung Barat. Ketua Komisi III, Pither Tjuandys, telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi bersama sejumlah instansi terkait pada Senin (13/4/2026).

Namun, dalam sejumlah agenda pertemuan hingga sidak tersebut, pihak PT Protelindo dilaporkan tidak hadir.

“Sejak awal pertemuan, pihak perusahaan tidak pernah hadir. Bahkan saat sidak DPRD bersama Dinas PUTR dan perangkat wilayah, mereka tetap mangkir,” ujar perwakilan warga.
DPRD pun mengancam akan merekomendasikan penghentian sementara operasional tower hingga memasukkan perusahaan ke dalam daftar hitam (blacklist).

“Jika terus mangkir, tower bisa disegel melalui Satpol PP,” tegasnya.
Langkah tersebut diambil menyusul ketidakhadiran perusahaan dalam sejumlah undangan resmi dari DPRD maupun pemerintah desa.

Izin Tower Protelindo Diklaim Lengkap, Warga Tak Dilibatkan

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) menyatakan polemik ini bukan terkait aspek teknis perizinan.
Pembangunan tower disebut telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. DPUTR hanya berperan sebagai tim teknis pemberi rekomendasi, sedangkan perizinan diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Secara administratif, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dinyatakan lengkap dan memenuhi ketentuan. Meski demikian, warga mengaku tidak pernah dilibatkan sejak awal proses pembangunan.

“Izinnya mungkin lengkap, tapi kami tidak tahu karena tidak pernah dilibatkan. Kami baru tahu setelah ramai,” ujar salah satu warga.

Polemik Tower Protelindo Belum Ada Titik Temu

Hingga kini, polemik pembangunan tower telekomunikasi tersebut belum menemukan titik terang. Berbagai upaya mediasi telah dilakukan, namun belum menghasilkan kesepakatan antara warga, perusahaan, dan pemerintah.

Warga menilai Pemerintah Kabupaten Bandung Barat lambat dalam menangani konflik, terutama dalam menjembatani kepentingan antarwilayah yang terdampak.

“Dari awal pembangunan sampai sekarang, belum ada hasil meskipun beberapa pejabat sudah turun langsung,” ujarnya.

Hingga Selasa (14/4/2026), upaya konfirmasi kepada pihak PT Protelindo masih terus dilakukan. Namun, keterbatasan akses komunikasi menjadi kendala dalam memperoleh keterangan resmi dari perusahaan.**