Pemerintahan

Perketat Pengawasan, Pemkab Bogor Gandeng KPK Kawal Proyek Strategis 2026

×

Perketat Pengawasan, Pemkab Bogor Gandeng KPK Kawal Proyek Strategis 2026

Sebarkan artikel ini
Perketat Pengawasan, Pemkab Bogor Gandeng KPK Kawal Proyek Strategis 2026
(Riyan/PenaKu.ID).

PenaKu.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mengambil langkah progresif untuk menutup celah korupsi dalam pembangunan daerah. 

Di bawah kepemimpinan Bupati Rudy Susmanto, Pemkab Bogor resmi menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pendampingan langsung terhadap sejumlah proyek strategis di tahun anggaran 2026.

Langkah ini diambil guna memastikan seluruh proses pembangunan—mulai dari perencanaan hingga eksekusi di lapangan—berjalan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik gratifikasi maupun pungutan liar.

Mitigasi Korupsi Sejak Fase Perencanaan

Inspektur Kabupaten Bogor, Arif Rahman, menjelaskan bahwa kehadiran KPK berfungsi sebagai kompas bagi para pejabat pembuat komitmen agar tetap berada di jalur regulasi yang benar.

“Bupati sangat berkomitmen dalam pencegahan korupsi. Kami meminta pendampingan KPK agar proyek strategis dilaksanakan sesuai ketentuan, mulai dari tahap perencanaan hingga proses pelelangan,” ujar Arif Rahman saat memberikan keterangan di Cibinong.

Menurut Arif, sinergi ini telah dimulai dengan rapat koordinasi dan ekspose proyek pada 23 Februari 2026. Dalam pertemuan tersebut, KPK memberikan sejumlah rekomendasi teknis dan pertimbangan krusial bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.

Memperkuat Fungsi Inspektorat

Selain pengawasan eksternal dari KPK, internal Pemkab Bogor juga memperkuat peran Inspektorat sebagai benteng pertahanan pertama. Arif menegaskan bahwa setiap masukan dari KPK akan menjadi panduan berharga bagi SKPD, terutama untuk proyek-proyek dengan nilai anggaran besar yang rawan menjadi sorotan publik.

“Dengan pendampingan ini, kami mendapatkan arahan jelas mengenai apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan. Ini langkah luar biasa untuk memastikan proyek aman dari masalah hukum di kemudian hari,” tambahnya.

Pemkab Bogor Inginkan Keberlanjutan Transparansi

Senada dengan hal tersebut, Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP), Eko Mujiarto, menyambut positif kolaborasi ini. Ia berharap pola pendampingan seperti ini tidak berhenti di tahun 2026 saja, melainkan menjadi standar prosedur tetap (SOP) di tahun-tahun mendatang.

“Kami ingin program yang dilaksanakan berjalan sesuai target dan ketentuan. Dengan pengawasan ketat, semua kegiatan dapat berjalan lancar dan manfaatnya langsung dirasakan masyarakat tanpa adanya hambatan administratif maupun hukum,” pungkas Eko.

Dengan langkah ini, Kabupaten Bogor berupaya meningkatkan profesionalisme birokrasi sekaligus membangun kepercayaan publik bahwa setiap rupiah APBD digunakan sepenuhnya untuk pembangunan masyarakat.***